Berita Labuan Bajo

Tim Penyidik Kejati NTT Geledah Kantor, Lurah Labuan Bajo Kaget

Lurah Labuan Bajo, Sarif Malik mengaku kaget saat Tim Penyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan di kantornya, Sela

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
pk/gecio viana
Suasana Tim Penyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Lurah Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Selasa (13/10/2020). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Lurah Labuan Bajo, Sarif Malik mengaku kaget saat Tim Penyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan di kantornya, Selasa (13/10/2020).

Pada hari sebelumnya, Tim Penyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Mabar dan BPN Kabupaten Mabar.

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar seluas 30 hektare, yang berlokasi di Keranga Toro Lema Batu Kalo, arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

"Saya juga kaget, sekitar pukul 11.00 Wita Tim Penyidik Kejati NTT datang," katanya.

Dijelaskannya, kedatangan Tim Penyidik Kejati NTT sebanyak 5 orang itu juga menyertakan surat tugas untuk mengecek sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tanah tersebut.

"Seperti apa sementara dalam proses, jadi lurah mempersilakan mereka menjalankan tugas sesuai tupoksi dari kejaksaan. Kami prinsipnya mempersilahkan mereka mengecek dokumen-dokumen yang dibutuhkan," katanya.

Pihaknya pun belum diinformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak kejaksaan.

Sebagai lurah, lanjut dia, pihaknya tidak pernah diperiksa terkait persoalan tersebut.

Ia pun hanya mengetahui bahwa tanah itu merupakan lahan yang berada di Kelurahan Labuan Bajo dan terdapat juga tanah-tanah milik masyarakat di sana.

Sarif mengaku baru menjabat sebagai lurah di Kelurahan Labuan Bajo sejak 2017 lalu.

Menurutnya, pihaknya tidak tidak pernah diundang dalam penyelesaian masalah tersebut.

Pihaknya pun beberapa kali turun ke lokasi, namun untuk melihat lokasi yang ingin disertifikasi oleh warga.

"Secara pribadi saya diundang, artinya pengajuan hak di sana," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya sebagai lurah memproses pengajuan sertifikat dari warga yang memiliki alas hak dari Kedaluan Nggorang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved