UU Cipta Kerja

Sekjen PDIP Mati-Matian Bela Pemerintah: Tolong Sebutkan, Kebijakan Jokowi Mana yang Rugikan Negara?

PDIP, lanjut Hasto, bahkan turut meminta seluruh anggota fraksi turun memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang UU Cipta Kerja.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu (1/8/2018). 

"Ada sila Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, Keadilan Sosial, tapi dalam praktik kita kedepankan amuk sosial tersebut," tegas Hasto.

"Maka mari, PDI Perjuangan juga siap berdialog, Pak Jokowi apalagi," imbuh Hasto mengajak masyarakat mengedepankan dialog dibanding tindakan anarkistis.

Hasto menyampaikan, Presiden Jokowi adalah sosok pemimpin yang siap mendengarkan aspirasi dan tidak pernah berniat menyengsarakan masyarakat.

Atas dasar itu, dia mengajak masyarakat untuk mengendapkan dialog terkait UU Cipta Kerja.

Utamanya demi membangun energi positif demi kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

"Beliau (Jokowi) siap berdialog, beliau pemimpin yang mendengarkan, pemimpin yang tidak menyengsarakan rakyat."

"Maka ini harusnya menjadi modal bagi kita untuk membangun energi positif bagi kehidupan bangsa dan negara," papar Hasto.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Instagram/Jokowi)

812 halaman

DPR bakal mengirimkan naskah final Undang-undang Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020) besok.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari kerja sebelum dikirim ke Presiden.

Waktu tujuh hari dilakukan untuk melakukan proses editing UU Cipta Kerja yang telah disahkan saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Menurut Azis, ketentuan tujuh hari kerja tersebut tercantum dalam mekanisme tata tertib DPR, khususnya pasal 165 dan pasal 1 butir 18. Hari kerja adalah Senin sampai Jumat.

"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian Undang-undang Cipta Kerja akan jatuh pada 14 Oktober 2020."

"Pada saat resmi besok dikirim ke Presiden, maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik," ujar Azis di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Azis menjelaskan, penyusutan halaman draf UU Cipta Kerja dari sebelumnya 1.035 halaman menjadi 812 halaman, karena telah diedit tanpa menghilangkan atau menambah subtansi dari undang-undang tersebut.

"Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa."

"Tetapi pada saat sudah masuk pada tingkat II (paripurna), proses pengetikannya masuk di Badan Kesekjenan yang menggunakan legal paper."

"Yang sudah menjadi kesepakatan ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang," paparnya.

"Sehingga besar dan tipisnya yang berkembang, ada yang seribu sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian."

"Tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas, hanya sebesar 812 halaman."

"Berikut undang-undang dan penjelasannya," sambung Azis Syamsuddin. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved