UU Cipta Kerja

Manakah yang Benar? Simpang Siur Versi Draf UU Cipta Kerja: Dari 905 Halaman hingga 1.035 Halaman! 

Hingga saat ini, draf UU Cipta kerja masih berada di tangan DPR RI dan belum diserahkan kepada presiden untuk mendapat pengesahan pemerintah.

Editor: Benny Dasman
Kompas.com
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja, disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020). 

Selanjutnya, RUU akan otomatis terundangkan dalam 30 hari setelah tanggal pengesahan dengan atau tanpa tanda tangan presiden.

"Dalam pengesahan RUU, semua ada kesempatan untuk melakukan koreksi. Bukan mengubah substansi. Apalagi pembahasan UU ini kan kami dibatasi waktu, yaitu tiga kali masa sidang. Jadi harus disahkan. Tapi kan sudah selesai, kecuali belum selesai lalu disahkan itu repot," kata Awi.

Selain itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban membagikan draf final RUU kepada seluruh anggota saat pembahasan dalam Rapat Paripurna.

Menurut dia, RUU tersebut telah disepakati seluruh fraksi bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I.

Baca juga: Zodiak Paling Beruntung Minggu Ini 12-18 Oktober 2020, Gemini Kembali Berjaya Bebas Tak Terbebani

Rawan pasal selundupan

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) khawatir akan adanya pasal-pasal selundupan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang hingga kini belum jelas naskah resminya, termasuk tidak jelasnya draf final saat RUU itu disahkan.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan, sikap tertutup DPR saat ini dapat menyebabkan adanya pasal-pasal selundupan yang dimasukkan dalam UU Cipta Kerja.

"Sangat berpotensi begitu (ada pasal-pasal selundupan), proses yang tertutup tanpa ada pengawasan seperti ini, apa saja bisa terjadi demi kepentingan Presiden dan DPR," kata Fajri saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Fajri menuturkan, Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/12/2020) seharusnya telah bersifat final dan tidak berubah-ubah lagi.

"Apabila sekarang sudah disahkan, maka penambahan pasal atau bahkan perubahan kata yang mengubah norma pun adalah selundupan," ujar Fajri.

Fajri pun menyayangkan sikap tertutup DPR yang tidak mempublikasikan secara resmi naskah UU Cipta Kerja yang disahkan dalam paripurna pada pekan lalu.

Menurut Fajri, selain mengantisipasi adanya pasal selundupan, hal itu juga menjadi pertanggungjawaban DPR untuk memastikan naskah UU Cipta Kerja yang valid menyusul munculnya beragam versi UU Cipta Kerja.

"Dalam situasi ini seharusnya fraksi-fraksi di DPR bertanggung jawab akan apa yang mereka sahkan Senin minggu lalu itu, karena drafnya jelas-jelas berbeda," kata dia. *

Sebagian berita tayang di Kompas.com: Draf RUU Cipta Kerja Tidak Jelas, Ada Potensi Masuknya Pasal-pasal Selundupan  dan Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya? dan Tribunnews.com dengan judul Beredar 3 Versi Draf RUU Cipta Kerja: 905 Halaman, 1.028 Halaman dan 1.035 Halaman, Mana yang Benar?

 Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Singpang Siur Versi Draf UU Cipta Kerja: Dari 905 Halaman hingga 1.035 Halaman, Manakah yang Benar?, https://manado.tribunnews.com/2020/10/12/singpang-siur-versi-draf-uu-cipta-kerja-dari-905-halaman-hingga-1035-halaman-manakah-yang-benar?page=4.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved