UU Cipta Kerja
Manakah yang Benar? Simpang Siur Versi Draf UU Cipta Kerja: Dari 905 Halaman hingga 1.035 Halaman!
Hingga saat ini, draf UU Cipta kerja masih berada di tangan DPR RI dan belum diserahkan kepada presiden untuk mendapat pengesahan pemerintah.
Lantas, dokumen mana yang disahkan DPR?
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan naskah final UU Ciptaker terdiri dari 1.035 halaman.
"Iya, iya (naskah 1.035 halaman itu yang final)," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Menurut Indra, naskah sejumlah 1.035 halaman itu akan ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sore ini. Setelah itu, barulah naskah akan dikirim ke Presiden Jokowi.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo pada Kamis (8/10/2020) menyatakan, DPR masih melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja.
Ia pun mengatakan, draf yang beredar belum final dan khawatir orang terprovokasi karena naskah tersebut.
"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," kata Firman.
Bahkan, anggota DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengungkapkan bahwa semua anggota Dewan tidak menerima draf final RUU Cipta Kerja saat rapat paripurna pengesahan.
"Lalu di tengah paripurna, bahan drafnya ( UU Cipta Kerja) belum ada di tangan para anggota. Sampai hari ini belum dikirim dan belum kelihatan barangnya di anggota," kata Mulyanto dalam diskusi daring, Kamis (8/10/2020).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awi) tak membantah pernyataan para anggota. Ia mengamini bahwa Baleg DPR masih memperbaiki draf UU Cipta Kerja.
Namun, ia menegaskan, koreksi yang dilakukan hanya sebatas pada kesalahan ketik atau pengulangan kata.
"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Artinya, menurut Awi, koreksi hanya sebatas pada redaksional, bukan substansi.
Awi mengatakan, koreksi redaksional terhadap RUU yang sudah disahkan pada rapat paripurna merupakan hal yang wajar.
Ia sekaligus membantah bahwa kesalahan-kesalahan itu diakibatkan RUU Cipta Kerja dibahas dan disahkan dengan tergesa-gesa.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR memiliki waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal pengesahan untuk menyampaikan RUU kepada presiden.