Ini Jumlah Dokumen yang Disita Tim Penyidik Kejati NTT di Kantor Bupati dan Kantor BPN Mabar
sebanyak 2 hp tersebut dimiliki oleh Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Syukur pun turut disita.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Ini Jumlah Dokumen yang Disita Tim Penyidik Kejati NTT di Kantor Bupati dan Kantor BPN Mabar
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Tim Penyidik Kejati NTT telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat dan Kantor BPN Kabupaten Mabar pada Senin (12/10/2020).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar seluas 30 hektare, yang berlokasi di Keranga Toro Lema Batu Kalo, arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Dalam hari pertama penggeledahan itu, terdapat sejumlah dokumen yang disita terkait kasus tersebut.
Penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Mabar, Tim penyidik menyita sebanyak 753 dokumen.
"Dokumen tersebut terdiri atas warkah, surat permohonan, gambar ukur," kata Kasi Intelijen Kejari Mabar, I Putu Andi Sutadharma saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (13/10/2020).
Dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti oleh pihak Kejati NTT.
Sebelumnya, di Kantor Bupati Mabar, pihaknya menyita sebanyak 182 dokumen dan 2 hp untuk selanjutnya dilakukan penelitian.
Dijelaskannya, sebanyak 2 hp tersebut dimiliki oleh Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Syukur pun turut disita.
Baca juga: LCS Kembali Memanas, China Siap Tembak Pesawat AS Jika Serang Pulau Buatannya di Laut China Selatan
Baca juga: Ashanty Divonis Terserang Penyakit Berbahaya, Selain Autoimun, Dokter Juga Sebut Penyakit Ini
Penyitaan dokumen dan hp tersebut dilakukan untuk menghindari hilangnya barang bukti dalam kasus tersebut.
"Hp diamankan untuk dilakukan penelitian terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)