Berita Kupang Hari Ini
Cipayung Plus Tolak Omnibus Law, Mahasiswa NTT Bantah Ditunggangi
Cipayung Plus Tolak Omnibus Law Omnibus Law UU Cipta Kerja, Mahasiswa NTT Bantah Ditunggangi
POS-KUPANG.COM - MAHASISWA yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kupang demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020) lalu. Aksi di gedung DPRD Provins NTT tersebut bebas dari campur tangan pihak tertentu.
Cipayung Plus terdiri dari berbagai elemen mahasiswa, di antaranya Perhimpuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St Fransiskus Xaverius Cabang Kupang, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kupang.
Baca juga: Ayu Ting Ting: Segera Menikah
Pos Kupang mengundang Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Alfred Saunoah, Pjs Ketua GMKI Cabang Kupang Adrian Ebenhaiser Boling, Sekjen GMNI Cabang Kupang Ari Kono dan Ketua PMII Cabang Kupang Syarifuddin Amri hadir dalam acara Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang, Senin (12/10). Kegiatan bertajuk Gerakan Mahasiswa NTT Tolak Omnibus Law itu dipandu wartawati Pos Kupang, Apolonia Metilde.
Pimpinan organisasi mahasiswa menegaskan bahwa demonstrasi yang telah dilakukan tidak ditunggangi oknum tertentu.
Ketua PMII Cabang Kupang Syafruddin Amri menegaskan, aksi menolak Omnibus Law merupakan impletemntasi ikhtiar mahasiswa yang menolak penindasan dan ketidakadilan yang belum disuarakan oleh rakyat kecil. Ia mengakui, aksi didorong oleh rasa peduli terhadap rakyat yang tertindas oleh produk undang-undang tersebut.
Baca juga: Warga Lamaksenulu Keluhkan Air Bersih
Menurutnya, penolakan Omnibus Law bukan baru dilakukan namun sudah terjadi sejak tujuh bulan yang lalu. Jika sejak awal Omnibus Lw tidak sesuai dengan rasa rakyat maka DPR seharusnya membahas dengan akademisi, rakyat dan komponen terkait. Pelibatan masyarakat dalam proses perancangan dan pengesahan UU tidak dilakukan oleh DPR.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Alfred Saunoah menegaskan, aksi menolak Omnibus Law merupakan panggilan jiwa dan nurani para mahasiswa yang melihat adanya ketidakberesan.
Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang tata cara pembentukan Undang-Undang. Dari 3 draf yang beredar beredar saat ini, menunjukan bahwa produk Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak menunjukan tercapainya keadilan sosial masyarakat.
Selain itu, produk UU tersebut tidak ada berdasarkan pada asas keterbukaan dalam perancangan UU dan tidak mengakomodir kepentingan rakyat.
Hal senada disampaikan Pjs Ketua GMKI Cabang Kupang Adrian Ebenhaiser Boling. Menurut Adrian, pelaksanan aksi murni idealisme para mahasiswa dan tanpa campur tangan orang lain.
Berdasar kajian, lanjutnya, proses perancangan yang tertup tanpa libatkan publik, dan hanya dilakukan oleh elitis inilah menjadi permasalahan utama. "Banyak orang meyakini bahwa ini adalah hegemoni oligarki," tandasnya.
Ia juga menilai pemerintah dan DPR RI terkesan buru-buru mengesahkan RUU.
"Dalam pembahasan final draf belum dipegang oleh DPR. Sekelas DPR RI tidak ada draf yang dipegang, apa yang mereka pegang?" ujarnya.
Sekjen GMNI Cabang Kupang Ari Kono menyampaikan bahwa ada beberapa indikator penting dilaksanakannya aksi penolakan terhadap Omnibus Law.
Pertama, dasar dosiologis. Sebuah produk UU jika tidak bermanfaat maka ditolak.
Kedua, dasar yuridis. Produk Omnibus Law sangat ambigu.
Ari menyebut Omnibus Law terakomodir dalam 11 klaster. Penyederhanaan regulasi dan sebagainya melahirkan peraturan yang memanjakan para investor dan menekan para buruh. Pemerintah tidak lagi mengakomodir hasil pertanian untuk menjaga ketahanan pangan.
Terkait klarifikasi Presiden Joko Widodo tentang informasi hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat tidak secara rinci menyebutkan pasal yang kontroversial kepada rakyat.