UU Cipta Kerja
TERBANYAK JAWA, Bertambah! LENGKAP Daftar Gubernur Surati Jokowi Soal Aspirasi Tolak UU Cipta Kerja
Bertambah, berikut daftar Gubernur/Bupati/Walikota yang surati Presiden Jokowi soal aspirasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
POS KUPANG, COM - Bertambah, berikut daftar Gubernur/Bupati/Walikota yang surati Presiden Jokowi soal aspirasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengesahan omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diinisiasi pemerintah oleh DPR RI memicu aksi demonstrasi di berbagai wilayah.
Buruh hingga mahasiswa menyuarakan aspirasinya menolak UU Cipta Kerja yang pembahasannya dinilai cepat dan hanya menguntungkan pemodal tersebut.
Atas aksi penolakan tersebut, beberapa kepala daerah pun merespons.
Awalnya, Gubernur yang dikabarkan merespons penolakan ini adalah Ridwan Kamil dan belakangan sejumlah gubernur, bupati, walikota serta sejumlah tokoh juga mengambil langkah serupa.
Setidaknya ada enam orang gubernur yang menegatakan akan menampung aspirasi para pendemo dan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Siapa saja?
1. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengirimkan surat kepada Jokowi dan DPR RI sebagai tindak lanjut penyerapan aspirasi buruh yang berdemo di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).
Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat beraudiensi dengan perwakilan buruh di Gedung Sate. Surat yang dikirimkan kepada Jokowi berisikan tentang suara para buruh yang menolak UU Cipta Kerja.
"Isinya menyampaikan aspirasi buruh untuk menolak UU Omnibus Law," ujar dia.
Selain itu, terdapat permintaan agar Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atas UU Cipta Kerja.
"Kedua, meminta Presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan Presiden," tutur Ridwan Kamil.
2. Sumatera Barat
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, juga mengirimkan surat kepada Jokowi untuk menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa terkait penolakan UU Cipta Kerja. Surat bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 ini memohon agar Jokowi menerbitkan Perppu.
"Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan mahasiswa kepada bapak presiden, memohon kiranya bapak presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Irwan, 9 Oktober 2020.
Selain itu, Irwan turut berkirim surat bernomor 050/1442/Nakertrans/2020 tanggal 8 Oktober 2020 ke DPR RI.
Dalam surat tersebut, disebutkan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja oleh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumatera Barat.
"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dimaksud," ujar Irwan.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa berlangsung di gedung DPRD Sumatera Barat selama dua hari berturut-turut setelah UU Cipta Kerja disahkan.
3. Kalimantan Barat
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengirimkan surat permintaan penerbitan Perppu atas UU Cipta Kerja kepada Jokowi.
Terdapat dua poin yang disampaikan melalui surat bernomor 180/2686/HK-C, tertanggal 9 Oktober 2020.
Poin pertama menjelaskan terjadinya unjuk rasa penolakan omnibus law yang dilakukan serikat pekerja, sejumlah badan eksekutif mahasiswa, dan elemen masyarakat.
Sementara, poin kedua menjelaskan kekhawatiran terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang dikaitkan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.
"Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memohon untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undanf (Perppu) mencabut omnibus law," tulis Sutarmidji.
Lebih lanjut, surat dikirimkan ke Jokowi melalui Kantor Perwakilan Kalimantan Barat di Jakarta.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, pun turut mengirimkan surat kepada Jokowi terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja di kalangan buruh dan pekerja.
Surat bernomor 560/15863 itu diunggah dalam akun Instagram resmi @humasjogja.
Keberadaan surat ini disebut sebagai upaya Sultan menyerap dan meneruskan aspirasi dari para buruh dan pekerja terkait pengesahan UU Cipta Kerja.
Surat dibuat usai audiensi dengan perwakilan buruh dan pekerja yang digelar pada Kamis (08/10/2020) siang di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan, Ypgyakarta.
5. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pun mengadakan audiensi dengan perwakilan buruh dan pekerja yang menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kota Surabaya, Kamis (8/10/2020).
Dalam audiensi itu, ia menyatakan akan berupaya memfasilitasi perwakilan buruh bertemu Menko Polhukam Mahfud MD.
Selain itu, Khofifah menyatakan pihaknya juga mengirimkan surat kepada Jokowi.
"Aspirasi mereka yang meminta Gubernur untuk berkirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo, langsung saya penuhi. Hari ini surat dikirim melalui Mendagri," ujar Khofifah.
6. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Anies datang bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Didepan massa, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bakal meneruskan aspirasi mahasiswa yang berunjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ke pemerintah pusat.
Anies bilang, aspirasi tersebut akan disampaikan Jumat (9/10/2020) esok hari dalam sebuah pertemuan.
Selain gubernur, penolakan UU Cipta Kerja juga disampaikan sejumlah kepala daerah tingkat II, yakni:
Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Bupati Bandung Dadang M Naser,
Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi,
Bupati Subang H Ruhimat,
Bupati Garut Rudi Gunawan,
Bupati Tegal Umi Azizah,
Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi
Wali Kota Malang Sutiaji
Tokoh
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj
Kiai Said menilai UU Ciptaker hanya menguntungkan satu kelompok saja. “Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” katanya.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas
Anwar mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk mencabut dan menggantikan omnibus law UU Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan merespons masifnya penolakan masyarakat terhadap Undang-Undang yang baru disahkan itu.
"Sebaiknya Presiden mengeluarkan Perppu sebagai pengganti dari UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan ini agar rakyat dan masyarakat luas bisa hidup kembali dengan aman, tenang dan damai, apalagi negeri ini sekarang sedang dilanda Covid-19," kata Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah, kepada Kompas.com, Kamis (8/11/2020
Anwar memahami bahwa UU Cipta Kerja dinilai lebih menguntungkan investor dan pengusaha serta sangat mengabaikan nasib buruh, karyawan, masyarakat dan lingkungan hidup.
Fadli Zon
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menilai, UU Cipta Kerja tidak tepat sasaran dalam menjawab persoalan hambatan investasi di dalam negeri.
Mengutip data World Economic Forum (WEF), Fadli memaparkan kendala utama investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, serta regulasi perpajakan.
"Tapi yang disasar omnibus law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, pekerja/buruh yang saat ini dalam posisi sulit akibat dampak pandemi Covid-19 kian terpojok.
Fadli berpendapat, kepentingan dan suara masyarakat dalam pembentukan UU Cipta Kerja justru terpinggirkan. Fadli mencatat sejumlah isu yang menjadi pokok penolakan pekerja/buruh.
"Dalam catatan saya, ada beberapa isu yang memang mengusik rasa keadilan buruh. Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah. Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi)," tuturnya.
Amien Rais
Amien Rais meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-undang Cipta Kerja, karena dapat membahayakan Republik Indonesia.
"Pak Jokowi cabut segera undang-undang yang berbahaya itu, karena Anda adalah pemrakarsa utama dan pertamanya," kata Amien Rais lewat akun YouTube Amien Rais Official, Jumat (9/10/2020).
Amien Rais mencontohkan persoalan investor asing yang masuk ke Indonesia, seperti Freeport McMoran yang sudah lama ada di Papua, dengan leluasa berbuat apa saja di dalam negeri.
"Dari rezim Soeharto sampe rezim Jokowi, penghancuran lingkungan, penipuan pajak, dan pelanggaran HAM, tidak pernah disentuh pemerintah Jakarta," ucap Amien Rais.
"Saya kadang-kadang bingung, DNA macam apakah yang sesungguhnya itu ada dalam tubuh Bangsa Indonesia?" sambungnya.
Menurut Amien Rais, Bung Karno pernah mengingatkan Indonesia itu merupakan bangsa besar, istilahnya bukan bangsa kintel, atau bangsa kodok.
"Mengapa rezim Jokowi dan DPR tega memproduksi Omnibus Law tanpa memperhatikan kepentingan rakyat?" Tanya Amien Rais. *
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Gubernur yang Surati Jokowi Terkait Aspirasi Menolak UU Cipta Kerja" dan di Tribunnews.com dengan judul Daftar Kepala Daerah, Anggota DPR Hingga Tokoh Masyarakat yang Tolak UU Cipta Kerja
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BERTAMBAH! LENGKAP Daftar Gubernur Surati Jokowi Soal Aspirasi Tolak UU Cipta Kerja, Terbanyak Jawa, https://kaltim.tribunnews.com/2020/10/12/bertambah-lengkap-daftargubernur-surati-jokowi-soal-aspirasi-tolak-uu-cipta-kerja-terbanyak-jawa?page=4.