Kasus Pembakaran Rumah di Supul Kabupaten TTS Dinyatakan P21
waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pelimpahan kasus tersebut sehingga bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Soe.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Kasus Pembakaran Rumah di Supul Dinyatakan P21
POS-KUPANG.COM | SOE - Kasus pembakaran rumah milik Obet Bula, warga Supul, Kecamatan Kuatnana dengan tersangka Daniel Faot yang ditangani Polres TTS sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum.
Saat ini, penyidik sedang menyiapkan seluruh kelengkapan guna dilakukan tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari TTS guna mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Soe.
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera membenarkan jika kasus pembakaran rumah milik Obet Bula yang terjadi pada 8 Juni lalu telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pelimpahan kasus tersebut sehingga bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Soe.
"Tadi kita sudah dihubungi pihak Kejari TTS yang menyampaikan jika berkas kasus pembakaran rumah milik Obet Bula sudah dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Hendricka di ruang kerjanya, Senin (12/10/2020).
Untuk diketahui pihak tersangka sempat melakukan gugatan praperadilan terhadap penetapan Daniel Faot sebagai tersangka. Namun setelah disidangkan, majelis hakim memutuskan jika seluruh unsur dalam tahapan penyelidikan sudah dipenuhi sebelum akhirnya dinaikan statusnya menjadi penyidikan dengan menetapkan Daniel Faot sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, seluruh bukti yang sudah dikantongi penyidik mengarah pada Daniel Faot sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah ada putusan sidang praperadilan, dimana sudah dilakukan pembuktian jika kita dalam menetapkan tersangka sudah melalui mekanisme dan persyaratan yang ada," terangnya.
Hingga saat ini, pihak keluarga korban sendiri masih meyakini jika Daniel Faot bukanlah pelaku pembakaran rumah milik Obet Bula.
Pada hari kejadian pembakaran rumah milik korban tersebut, menurut pihak keluarga, korban sedang mengikuti acara syukuran hari berpulangnya opa tersangka.
Baca juga: Hendak Lakukan Perjalanan ke Surabaya, Seorang Ibu Mudah di TTU Dinyatakan Positif Covid-19
Baca juga: Kejati NTT Jadwalkan 3 Hari Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Tanah di Labuan Bajo, Info
"Kami masih tidak yakin kalau Daniel pelakunya. Hari kejadian itu, pelaku sementara ikut acara syukuran opanya. Dan pelaku ini yang urus kebutuhan konsumsi," terang Nitanel Faot, keluarga tersangka. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/hendricka-bahtera.jpg)