UU Cipta Kerja

Jokowi Disebut Klise Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Ketua PBNU: MK Lebih Terhormat Dibanding Demo

UU tersebut disahkan pada Senin (5/10/2020) melalui sidang paripurna DPR yang dianggap terlalu terburu-buru

Editor: Hasyim Ashari
ANTARA FOTO/HO/KEMENLU
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). 

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Said Aqil Siradj menyarankan pihak yang masih menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Cipta kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Namun pengesahan itu ditolak kalangan pekerja, buruh dan mahasiswa.

"Mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Judicial review bagi semua pihak, yang masih belum menerima undang-undang Cipta Kerja ini," kata Said melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Said, menempuh jalur hukum lewat MK adalah langkah paling terhormat dan tepat dibandingkan memobilisasi massa dalam situasi pandemi Covid-19.

"Nahdlatul Ulama bersama pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilahkan pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," kata dia.

Diketahui, sejumlah organisasi buruh berencana mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar akan mengambil langkah konstutisional, yaitu judicial review ke MK," ujar dia.

KSPSI, lanjut Andi, juga sudah membentuk tim hukum untuk melakukan permohonan uji materiil.

Sejumlah advokat ternama pun disebut sudah bersedia untuk membantu KSPSI melayangkan permohonan gugatan ke MK.

Langkah konstiutusi yang sama juga akan ditempuh KSPI yang dipimpin Said Iqbal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketum PBNU: Uji UU Cipta Kerja di MK Lebih Terhormat Dibanding Mobilisasi Massa", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/10/17005641/ketum-pbnu-uji-uu-cipta-kerja-di-mk-lebih-terhormat-dibanding-mobilisasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Persilakan Ajukan JR UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat: Klise!", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/12393491/jokowi-persilakan-ajukan-jr-uu-cipta-kerja-ke-mk-pengamat-klise

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved