UU Cipta Kerja
Jokowi Disebut Klise Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Ketua PBNU: MK Lebih Terhormat Dibanding Demo
UU tersebut disahkan pada Senin (5/10/2020) melalui sidang paripurna DPR yang dianggap terlalu terburu-buru
Presiden Jokowi Disebut Klise Judicial Review ke MK, Ketua PBNU: MK Lebih Terhormat Dibanding Demo
POS-KUPANG.COM - Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Badiul Hadi menilai, apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) tentang pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja) merupakan hal klise.
Badiul menilai, Presiden Jokowi sudah sering menyampaikan hal tersebut, salah satunya dalam kasus UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beberapa waktu lalu yang juga menuai kontroversi.
"Klise apa yang disampaikan Presiden, kalau masyarakat tak setuju silakan ajukan JR ke MK. Saya kira ini kasusnya sama dengan kasus UU KPK, Presiden juga statement-nya begitu," ujar Badiul dalam diskusi, Minggu (11/10/2020).
Badiul mengatakan, setelah terjadi kericuhan bahkan memakan korban, Presiden juga mengeluarkan pernyataan yang sama.
Bahkan, menurut dia, jika ada pihak yang mengajukan JR atas UU Cipta Kerja ke MK, ia yakin pihak tersebut akan kalah.
"Kalau masyarakat memilih JR melalui jalur demo, saya kira itu sah-sah saja. Pemerintah tidak usah terlalu khawatir bahwa demo akan mengganggu stabilitas. Saya kira tidak akan mengganggu sejauh itu," kata dia.
Adapun UU Cipta Kerja mengundang kontroversi karena pasal-pasal didalamnya yang merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
UU tersebut disahkan pada Senin (5/10/2020) melalui sidang paripurna DPR yang dianggap terlalu terburu-buru.
Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskahnya pun dianggap tertutup dari publik.
Pengesahan UU Cipta Kerja pun membuat buruh dan mahasiswa turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) hampir di seluruh daerah di Tanah Air.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.
* Ketum PBNU: Uji UU Cipta Kerja di MK Lebih Terhormat Dibanding Mobilisasi Massa
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Said Aqil Siradj menyarankan pihak yang masih menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Cipta kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Namun pengesahan itu ditolak kalangan pekerja, buruh dan mahasiswa.
"Mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Judicial review bagi semua pihak, yang masih belum menerima undang-undang Cipta Kerja ini," kata Said melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2020).
Menurut Said, menempuh jalur hukum lewat MK adalah langkah paling terhormat dan tepat dibandingkan memobilisasi massa dalam situasi pandemi Covid-19.
"Nahdlatul Ulama bersama pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilahkan pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," kata dia.
Diketahui, sejumlah organisasi buruh berencana mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar akan mengambil langkah konstutisional, yaitu judicial review ke MK," ujar dia.
KSPSI, lanjut Andi, juga sudah membentuk tim hukum untuk melakukan permohonan uji materiil.
Sejumlah advokat ternama pun disebut sudah bersedia untuk membantu KSPSI melayangkan permohonan gugatan ke MK.
Langkah konstiutusi yang sama juga akan ditempuh KSPI yang dipimpin Said Iqbal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketum PBNU: Uji UU Cipta Kerja di MK Lebih Terhormat Dibanding Mobilisasi Massa", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/10/17005641/ketum-pbnu-uji-uu-cipta-kerja-di-mk-lebih-terhormat-dibanding-mobilisasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Persilakan Ajukan JR UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat: Klise!", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/12393491/jokowi-persilakan-ajukan-jr-uu-cipta-kerja-ke-mk-pengamat-klise