LOWONGAN KERJA di KEMENDIKBUD Jadi Pamong Belajar, Ini Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan , Direktorat GTK PAUD akan membuka lowongan kerja

Editor: Alfred Dama
Tangkap layar jabfung.kemdikbud.go.id
Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar SKB & Penilik, Simak Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan. 

LOWONGAN KERJA di KEMENDIKBUD Jadi Pamong Belajar, Ini Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan 

POS KUPANG.COM -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud terus mengembangkan kuaitas pendidikan nasional

Kali , lembaga yang dimpimpin Nadiem Makarim itu membuka kesempatan bagi PNS untuk menjadi pamong belajar

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan , Direktorat GTK PAUD akan membuka lowongan kerja

Kemendikbud memberikan kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar SKB dan penilik.

Mengenai pendaftarannya, dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020 ini.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui jabfung.kemdikbud.go.id.

Kali ini, jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia dibutuhkan sebanyak 13.090 orang.

Istri Ngeluh Suami Loyo di Ranjang sampai Bikin Video Syur Agar Tak Dicerai, Niat Bukti Perkasa

PERIKSA RAMALAN ZODIAK Hari ini, Minggu 11 Oktober 2020, Leo Ikuti Kata Hati , Virgo Berhasil

Istri Perwira Menengah Polisi Ngotot Tak Punya Hutang, Nyonya Kombes Sebut Hakim Tak Adil,Lanjutkan?

Sementara jabatan fungsional penilik, setidaknya dibutuhkan sebanyak 19.623 orang.

Untuk bisa menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik , para kandidat terlebih dahulu harus menjalani uji kompetensi yang rencananya akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020.

Diharapkan, melalui program ini bisa memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional pamong belajar sanggar kegiatan belajar/SPNF dan penilik di seluruh daerah.

"Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional Pamong Belajar SKB/SPNF dan Penilik," kata Direktur GTK PAUD, Santi Ambarrukmi dalam acara talkshow sosialisasi program inpassing jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik, di Bogor, Kamis (8/10/2020).

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 42 tahun 2018, dengan program inpasing, PNS yang boleh mendaftar tidak harus lulusan sarjana pendidikan.

Namun, PNS tersebut setidaknya harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan non formal setidaknya dua tahun.

Suasana acara talkshow sosialisasi program inpassing jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik, di Bogor, Kamis (8/10/2020). (istimewa)

JFT Analis Kebijakan pada Direktorat GTK PAUD, Adjang Surahman menambahkan PNS yang bisa mengikuti inpasing adalah paling rendah pangkatnya Penata Muda, golongan IIIa untuk menjadi Pamong Belajar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved