Istri Perwira Menengah Polisi Ngotot Tak Punya Hutang, Nyonya Kombes Sebut Hakim Tak Adil,Lanjutkan?

Febi menyebut Fitriani berhutang Rp 70 juta dengannya, dan menagih lewat jejaring media karena merasa Fitriani susah dihubungi secara personal.

Editor: Alfred Dama
Kolase Kompas TV dan Tribun Medan
Kolase foto Febi Nur Amelia dan Fitriani Manurung 

Istri Perwira Menengah Polisi Ngotot Tak Punya Hutang, Nyonya Kombes Sebut Hakim Tak Adil, Lanjutkan?

POS KUPANG.COM -- Dalam sidang kasus pencemaran nama terkait hutang piutang , istri seorang perwira polisi berpangkat komisari besar atau Kombes Fitriani Manurung tak terima putusan hakim yang membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia.

Ia mengaku tak pernah berhutang kepada Febi Nur Amelia hingga menganggap hakim tak adil dalam mengambil keputusan yang tak memenjarakan terdakwa

Fitriani Manurung, yang kini dijuluki "Ibu Kombes" merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketahui, Fitriani terlibat cekcok dengan Febi Nur Amalia setelah ditagih hutang melalui sosial media.

Febi menyebut Fitriani berhutang Rp 70 juta dengannya, dan menagih lewat jejaring media karena merasa Fitriani susah dihubungi secara personal.

Niatnya, Febi ingin menyadarkan Fitriani untuk membayar hutangnya. Namun ternyata Fitriani tidak terima disebut berhutang.

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian Febi tak gentar, ia kukuh menyebut Fitriani berhutang sejumlah Rp 70 juta, dan dikirimkan ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016.

Jalan Febi membuktikan hal tersebut sempat terkendala, sebab ia tak memiliki bukti transfer yang menguatkan klaimnya.

Wanita Hamil Sampai Gigit Lida Suaminya Hingga Putus Saat Ciuman, Hanya Karna ini, Suami Kini Bisu

Setelah dilakukan penyelidikan, dalam sidang putusan perkara pencemaran nama baik atas nama Fitriani di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020), Febi diputuskan tak bersalah.

Febi dibebaskan dari tuntutan

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal yang dituntutkan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis ini menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan pada 14 Juli 2020 lalu, yang mendakwa Febi dengan hukuman pidana dua tahun oenjara.

Fakta di persidangan menunjukkan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang sebesar Rp 70 juta.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved