UU Cipta Kerja Merevisi UU Ketenagakerjaan dengan Menambahkan Pasal 88 B, Lihat Isinya
Hadirnya UU Cipta Kerja merevisi UU Ketenagakerjaan dengan menambahkan Pasal 88 B, lihat isinya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Hadirnya UU Cipta Kerja merevisi UU Ketenagakerjaan dengan menambahkan Pasal 88 B, lihat isinya.
UU Cipta Kerja merevisi UU Ketenagakerjaan dengan menambahkan Pasal 88 B. Pasal 88 B ayat (1) menyebutkan, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.
Lalu dalam Pasal 88 B ayat (2) juga dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai upah satuan hasil dan waktu diatur dalam peraturan pemerintah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menilai penambahan Pasal 88 B itu memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.
• Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Ditolak Masyarakat karena Banyak Disinformasi dan Hoaks
"Di mana upah per jam yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana bisa kita telusuri kembali dari berbagai pemberitaan di media," katanya.
Adapun permintaan buruh adalah menegaskan di dalam UU Cipta kerja bahwa upah per jam tidak dibuka ruang untuk diberlakukan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang membuat UU Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat. Salah satunya soal upah pekerja yang dibayarkan per jam.
• Jokowi Tak Batalkan UU Cipta Kerja Silahkan Uji Materi di MK
"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Kepala Negara menegaskan, tak ada perubahan dibandingkan pengupahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.
Faktanya, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengatur upah dengan satuan hasil dan waktu.
Skema upah per jam
Pada Desember 2019, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pernah menjelaskan soal langkah pemerintah yang menggodok skema upah per jam untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja.
Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia.
Waktu kerja dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu. Di sisi lain, banyak profesi yang jam kerjanya di bawah 40 jam per pekan, sehingga dirasa perlu dibuat regulasi yang menjadi payung hukumnya.