Jumat, 15 Mei 2026

Tim Jatanras Komodo Polres Mabar Amankan Pelaku Pencurian HP, Info

dari tangan pelaku RA Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan satu unit HP Merk Xiomi Redmi milik korban.

Tayang:
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Dokumentasi Humas Polres Mabar untuk POS-KUPANG.COM
Pelaku Pencurian berinisial RA (baju kuning) saat diamankan di Mapolres Mabar. 

Tim Jatanras Komodo Polres Mabar Amankan Pelaku Pencurian HP, Info

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Aparat Kepolisian Polres Manggarai Barat (Mabar) mengamankan salah satu pelaku pencurian, Jumat (9/10/2020).

Pelaku yang berinisial RA (19) warga Rokang, Desa Bangka Ruang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, tak berkutik saat diamankan Tim Jatanras Komodo (Komando Mobile Dobrak) Polres Mabar.

Pelaku RA sebelumnya diamankan oleh warga di Hotel Exotic Jln Yohanes Sehadun, tepatnya di depan Bandara Komodo pada Rabu (7/10/2020) lalu.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/166/X/2020/NTT/Res Mabar tanggal 7 Oktober 2020 tentang pencurian dengan korban Moch Kanip (56) yang merupakan Mandor di tempat pelaku bekerja.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K mengatakan, dari tangan pelaku RA Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan satu unit HP Merk Xiomi Redmi milik korban.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna diproses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada Jumat malam

Menurut AKP Libartino, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku RA, ia mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, pelaku RA mengaku mengambil HP yang berada di tas milik korban yang saat itu berada diatas meja ruangannya pada Senin (4/10/2020) sekitar pukul 16.30 Wita.

“Korban menyimpan tas di atas meja ruangannya dan korban melanjutkan pekerjaan di ruang meeting, sehingga pelaku yang melihatnya langsung mengambil HP milik korban,” ujarnya

Bawaslu Mabar Temukan Paslon Bupati dan Wabup Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Masyarakat Makir Telah Nikmati Kue Pembangunan di Masa Kepemimpinan Willy Lay-Ose Luan

“Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Belitung
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved