Berita Nasional
UU CIPTA KERJA, Sentil TIGA Manfaat Buruh yang di PHK, Menaker Bicara Soal Pesangon 25 Kali Upah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah angkat bicara soal jumlah pesangon yang turut diatur ulang dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Untuk masa kerja 1-12 bulan kira-kira akan mendapatkan kompensasi satu bulan, dan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah," ujarnya.
Lebih luas lagi, Ida menyebut pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan mengurangi potensi PHK di dunia kerja.
Selain itu, meski sudah ada aturan baru, UU Nomor 13 Tahun 2003 tetap masih berlaku.
Pemerintah hanya mengatur pasal-pasal yang membutuhkan pengaturan ulang.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
https://manado.tribunnews.com/2020/10/09/menaker-bicara-soal-pesangon-25-kali-upah-sentil-3 -manfaat-buruh-yang-di-phk?page=4
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/menteri-tenaga-kerja-ri.jpg)