Rabu, 13 Mei 2026

Berita Nasional

UU CIPTA KERJA, Sentil TIGA Manfaat Buruh yang di PHK, Menaker Bicara Soal Pesangon 25 Kali Upah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah angkat bicara soal jumlah pesangon yang turut diatur ulang dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Tayang:
Editor: Benny Dasman
Kompas.com
Menaker, Ida Fauziyah saat memberikan arahan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan) 

 "Untuk masa kerja 1-12 bulan kira-kira akan mendapatkan kompensasi satu bulan, dan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah," ujarnya.

Lebih luas lagi, Ida menyebut pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan mengurangi potensi PHK di dunia kerja.

Selain itu, meski sudah ada aturan baru, UU Nomor 13 Tahun 2003 tetap masih berlaku.

Pemerintah hanya mengatur pasal-pasal yang membutuhkan pengaturan ulang.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

https://manado.tribunnews.com/2020/10/09/menaker-bicara-soal-pesangon-25-kali-upah-sentil-3 -manfaat-buruh-yang-di-phk?page=4

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved