Berita Nasional
UU CIPTA KERJA, Sentil TIGA Manfaat Buruh yang di PHK, Menaker Bicara Soal Pesangon 25 Kali Upah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah angkat bicara soal jumlah pesangon yang turut diatur ulang dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
POS KUPANG, COM JAKARTA - Tudingan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berpihak kepada pengusaha dan investor, tanpa memberikan jaminan yang memadai bagi buruh dan kalangan pekerja dibantah pemerintah.
Satu di antara yang memberikan bantahan dan beberapa contoh keberpihakan kepada pekerja yakni, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. Menteri dari keterwakilan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memberikan beberapa alasan bahwa UU Cipta Kerja memang dibutuhkan dengan kondisi saat ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah angkat bicara soal jumlah pesangon yang turut diatur ulang dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Sebagaimana diketahui, dalam UU yang disahkan di rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020), menyatakan bahwa jumlah pesangon diubah menjadi 25 kali upah.
Adapun 25 kali upah yang dimaksud, yakni terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Jumlah pesangon tersebut jelas berbeda dengan aturan sebelumnya, yang mana pekerja bisa mendapatkan pesangon mencapai 32 kali upah.
Menyangkut pengurangan jumlah itu, Ida meminta masyarakat tidak hanya melihat dari nilainya saja.
Akan tetapi juga melihat dari bagaimana pemerintah mengupayakan agar para buruh/pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menerima hak mereka.
Dengan mengatur ulang soal jumlah pesangon, diharapkan pemberi kerja dapat memenuhi hak-hak para buruh/pekerja.
"Kalau kita melihat nilainya sepertinya yang terbaca oleh publik adalah berkurang," ujar Ida dalam video yang diunggah kanal YouTube Tvonenews, Kamis (8/10/2020).
"Yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini adalah bagaimana hak para buruh ini yang mengalami PHK itu bisa diterima oleh para buruh/perkerja," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ida bicara soal jaminan kehilangan pekerjaan yang tidak ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menaker menjelaskan, jaminan kehilangan pekerjaan memiliki tiga manfaat untuk para pekerja/buruh.
Di antaranya, cash benefit, vocational training, dan akses penempatan.
Tiga manfaat jaminan kehilangan pekerjaan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi para buruh/pekerja untuk mencari pekerjaan baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/menteri-tenaga-kerja-ri.jpg)