UU Cipta Kerja
Sri Sultan HB X, Ridwan Kamil dan Sejumlah Kepala Daerah Tolak UU Cipta Kerja, Begini Reaksi Jokowi
Sri Sultan, Ridwan Kamil dan sejumlah kepala daerah tolak UU Cipta Kerja, begini reaksi Jokowi
"Besok akan kita lakukan pertemuan itu. Jadi apa yang tadi disampaikan besok akan diteruskan dan teman-teman sekalian ingatlah bahwa yang namanya menegakkan keadilan kewajiban kita semua dan anda semua sedang menegakan keadilan," ucapnya.
Di Sumatera Barat, Gubernur Irwan Prayitno menyurati DPR RI yang berisi aspirasi buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Surat itu ditandatangani langsung oleh Irwan Prayitno, dan diterbitkan tanggal 8 Oktober 2020.
Dalam surat bernomor 050/1422/Nakertrans itu, Irwan Prayitno menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 mendapat penolakan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Barat.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud," terang Irwan Prayitno dalam surat tersebut.
Tak hanya di level Gubernur, aspirasi demonstran terhadap penolakan Omnibus Law juga disampaikan oleh beberapa bupati/walikota seperti; Bupati Bandung Dadang M. Nasseer, Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Walikota Bandung Oded Muhammad, Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi, Bupati Subang H Ruhimat, Bupati Garut Rudi Gunawan, Bupati Tegal Umi Azizah, Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi, dan Wali Kota Malang Sutiaji.
Polisi dikepung massa di pertigaan Jalan Sentot Alibasyah-Jalan Surapati. (Tangkap Layar YouTube Tribun Jabar)
Selain eksekutif daerah, organ legislatif daerah yakni DPRD juga ikut menampung aspirasi demonstrasi penolakan Omnibus Law ini. Ada kurang lebih belasan DPRD Kabupaten/Kota yang ikut menolak dan menyampaikan aspirasi ke pemerintahan Jokowi diantaranya; Purwakarta, Bandung, Tasikmalaya (Jawa Barat); Kudus (Jawa Tengah), Bojonegoro, Sidoarjo, Tuban (Jawa Timur), Bontang (Kaltim); Sumbawa (NTB), Bulukumba (Sulawesi Selatan) dan Pasaman Barat (Sumbar).
Di tingkat Provinsi, ada empat DPRD yang bersuara sama yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Bengkulu dan Nusa Tenggara Barat.
Baca juga:
Langkah yang Bakal Dilakukan Jokowi
POS-KUPANG.COM - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, membeberkan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) selanjutnya setelah DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Menurut Ida, kini dirinya ditugaskan Presiden Jokowi untuk merumuskan paling banyak 5 Peraturan Pemerintah (PP) yang akan jadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja yang terkait klaster ketenagakerjaan.
Dia mengklaim, pemerintah membuka diri bagi serikat buruh selama proses perumusan PP. Pihaknya mengundang sejumlah serikat buruh yang selama ini menolak keras pasal-pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
• UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR, Ini Langkah yang Bakal Dilakukan Jokowi
• Presiden Jokowi Masih Bungkam Meski Sudah 3 Hari Aksi Besar-Besaran Tolak UU Cipta Kerja, Ada Apa?
"UU Cipta Kerja ini memerintahkan untuk ada pengaturan lebih detailnya dalam PP, direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan," kata Ida dikutip dari Antara, Jumat (9/10/2020).
Menurut Ida, berbagai PP yang akan mengatur klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja itu rencananya akan diselesaikan pada akhir Oktober sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.