UU Cipta Kerja
Sri Sultan HB X, Ridwan Kamil dan Sejumlah Kepala Daerah Tolak UU Cipta Kerja, Begini Reaksi Jokowi
Sri Sultan, Ridwan Kamil dan sejumlah kepala daerah tolak UU Cipta Kerja, begini reaksi Jokowi
Sri Sultan, Ridwan Kamil dan Sejumlah Kepala Daerah Tolak UU Cipta Kerja, Begini Reaksi Jokowi
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penolakan UU Cipta Kerja semakin masif terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya buruh, mahasiswa dan pelajar yang melakukan aksi penolakan, sejumlah kepala daerah juga secara tegas menolak UU Cipta Kerja.
Sebut saja Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Jawa Tengah, Sri Sultan Hamengkubuwono ( HB ) X dan sejumlah ormas seperti NU, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia.
Para kepala daerah dan ormas ini sepakat dan mendukung perjuangan para buruh dan mahasiswa.
Seperti yang terlihat beberapa hari terakhir ini, sebagian besar kota di Indonesia, ribuan mahasiswa dan buruh/pekerja turun aksi ke jalanan untuk menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
• UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR, Ini Langkah yang Bakal Dilakukan Jokowi
• Wapres Maruf Amin Mendadak Gelar Rapat Soal Omnibus Law, Upaya Redam Aksi Tolak UU Cipta Kerja?
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat membacakan hasil pertemuannya dengan perwakilan buruh di hadapan ribuan buruh, dan Surat Ridwan Kamil untuk Jokowi tentang aspirasi buruh sudah beredar di media sosial. (Kolase Tribun Jabar)
Mayoritas dari suara buruh/pekerja dan mahasiswa yang melakukan demonstrasi yakni mencecar keputusan Paripurna DPR RI yang mengesahkan Omnibus Law dengan terburu-buru dan minim dialok dengan elemen masyarakat.
• Presiden Jokowi Masih Bungkam Meski Sudah 3 Hari Aksi Besar-Besaran Tolak UU Cipta Kerja, Ada Apa?
Diketahui, Omnibus Law ini diajukan oleh Pemerintah Jokowi ke DPR untuk dibahas rancangannya dan mulai dikebut sejak Februari 2020 lalu.
Demonstrasi meluas di beberapa kota di Indonesia, banyak pasal yang dianggap kontroversial dan bisa merugikan pekerja/buruh/karyawan atau siapapun mereka yang bekerja dengan orang lain.
Hal yang membuat publik marag dengan Omnibus Law Cipta Kerja misalnya tentang dihapuskannya UMK yang direncanakan diganti menjadi upah per jam, penghapusan libur 2 kali seminggu, pengurangan pesangon dan lain-lain.
Banyak pakar hukum, akademi kampus, LSM, NU, Muhammadiyah hingga lembaga-lembaga lain yang dengan tegas menyatakan menolak diterapkannya Omnibus Law karena potensi merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia dinilai sangat besar.
• Pelanggar Perjanjian Kerja Bisa Langsung di-PHK, POIN Omnibus Law UU Cipta Kerja, Pasal 161, SIMAK!
Namun, kengotototan Pemerintah Jokowi dan DPR RI untuk segera mengesahkan Omnibus Law (tak hanya terkait Cipta Kerja) ini lah yang memantik amarah publik hingga turun ke jalanan.
Maraknya demonstrasi besar-besara untuk penolakan Omnibus Law ini pun terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Reaksi dari beberapa pemimpin daerah di Indonesia ada beberapa yang secara terang-terangan mendukung aspirasi demonstran penolak Omnibus Law tersebut.
Berikut daftar pernyataan resmi atau sikap Gubernur/Bupati/Walikota yang menyampaikan aspirasi penolakan Omnibus Law :