Demo Tolak UU Omnibus Law di Kupang
Setelah Satu Jam Berorasi Massa Bubarkan Diri Secara Tertib
Demonstrasi menolak UU Omnibus Law/Cipta Kerja di Kota Kupang ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) berlangsung tertib
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Demonstrasi menolak UU Omnibus Law/Cipta Kerja di Kota Kupang ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) pada Kamis (8/10/2020) siang berlangsung adem. Jika di banyak kota, massa aksi terlibat kericuhan, demonstrasi di Kota Kupang terpantau berjalan sangat tertib.
Massa bahkan membubarkan diri setelah satu jam melakukan orasi di depan gerbang Kantor DPRD NTT, jalan EL Tari Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Demonstrasi mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Forum untuk HAM dan Demokrasi NTT itu menyuarakan sikap untuk menuntut pemerintah dan DPR mencabut dan menggagalkan UU Omnibus Law yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR.
• Atap Sekolah Dasar Henes di Belu Rusak Tertimpah Pohon, TNI Bereskan
Massa aksi demonstrasi yang dipimpin Korlap Ryan Klau membawa serta aneka spanduk tuntutan memulai aksi dengan melakukan longmarc dari titik kumpul di depan Pasar Kasih Naikoten, jalan Soeharto Kupang. Mereka tiba dan mulai melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD NTT pada pukul 12.00 Wita.
Saat tiba di depan gerbang "rumah rakyat" itu, mereka langsung membentuk barisan menghadap ke arah gedung dan mulai bergantian melakukan orasi.
• Kasus Pembunuhan Pelajar di Sumba Timur - Jaksa Baru Terima SPDP
Aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Satrya Perdana PT Binti berbaris dan melakukan pengamanan di depan gerbang gedung DPRD NTT.
Meski sempat diguyur hujan deras selama beberapa saat, massa aksi tetap bertahan melakukan demonstrasi dan orasi.
Sebagaimana pernyataan sikap mereka yang diterima POS-KUPANG.COM, Forum Untuk HAM dan Demokrasi menuntut DPR dan pemerintah untuk membatalkan dan mencabut Omnibus Law. Selain itu mereka juga mendukung Buruh untuk mogok kerja dan menuntut untuk bubarkan DPR.
Forum untuk HAM dan Demokrasi dalam pernyataan sikap mereka menolak kapitalisasi pendidikan yang menyebabkan biaya pendidikan menjadi mahal, menuntut penghentian perampasan tanah rakyat dan menjalankan reforma agraria sejati.
Selain itu, mereka menuntut untuk menghentikan PHK di masa pandemi, menghentikan kriminalisasi aktivis dan membungkam demokrasi rakyat dan membebaskan tahanan politik yang menolak Omnibus Law.
Mereka meminta untuk mencabut UU Minerba yang merugikan rakyat, mengesahkan RUU PKS dan RUU PRT dan menuntaskan persoalan WNI Eks Tim Tim.
Selama orasi, mahasiswa dan pemuda terus meneriakkan yel-yel "DPR Goblok".
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti mengatakan, meski masa aksi tidak mengantongi izin untuk berdemonstrasi namun mereka tetap melakukan pengamanan aksi.
"Walaupun kemarin untuk perizinan tidak dapat kami terima, sebagaimana berdasarkan Undang Undang soal jangka waktu dan sebagainya tidak terpenuhi, tetapi kami tetap memberi pengamanan (terhadap aksi)," kata Kapolres AKBP Satrya kepada POS-KUPANG.COM usai aksi.
Ia mengapresiasi massa aksi karena dapat melakukan demonstrasi dengan tertib.