Meski Fraksi Gerindra Dukung UU Cipta Kerja Tapi Fadli Zon Justru Mengeritiknya: UU Ini Tak Nyambung
"Sehingga, secara umum, omnibus law ini memang tak memberi rasa keadilan, bukan hanya buat buruh, tapi juga buat masyarakat secara umum," kata Fadli.
Meski Fraksi Gerindra Dukung UU Cipta Kerja Tapi Fadli Zon Justru Mengeritiknya: UU Ini Tak Nyambung
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - UU Cipta Kerja telah disahkan DPR RI melalui rapat paripurna. Bahkan Fraksi Gerindra pun turut mendukung dan menyetujui pengesahan undang undang tersebut.
Akan tetapi, salah satu anggota fraksi tersebut, yakni Fadli Zon, sepertinya belum sepenuhnya menyetujui pengesahan UU tersebut.
Politisi Partai Gerindra yang terkenal kritis ini menilai UU Cipta Kerja tidak tepat sasaran dalam menjawab persoalan hambatan investasi di dalam negeri.
Dikutip dari data World Economic Forum (WEF), Fadli Zon memaparkan kendala utama investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, serta regulasi perpajakan.
"Tapi yang disasar omnibus law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, pekerja/buruh yang saat ini dalam posisi sulit akibat dampak pandemi Covid-19 kian terpojok.
"Dalam catatan saya, ada beberapa isu yang memang mengusik rasa keadilan buruh. Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah."
"Kemudian, penghapusan UMK (upah minimum kabupaten (kota) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi)," tuturnya.
Kemudian, hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu dihapus dalam UU Cipta Kerja.
"Sehingga, secara umum, omnibus law ini memang tak memberi rasa keadilan, bukan hanya buat buruh, tapi juga buat masyarakat secara umum," kata Fadli.
Selain itu, Fadli menilai proses pembentukan dan pengesahan UU Cipta Kerja tidak tepat waktu.
Ia mengatakan, membahas RUU sepenting ini yang berdampak pada banyak aspek kehidupan masyarakat di tengah pandemi sungguh merupakan preseden buruk bagi praktik legislasi.
• Kendati Negaranya Kecil, Taiwan Kini Maju, Pendidikannya Keras, Anak Usia Satu Tahun Sudah Sekolah
• Najwa Shihab Lolos, Laporan Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya Ditolak, Begini Komentar Dewan Pers
Ia pun khawatir pengesahan UU Cipta Kerja justru melahirkan ketidakstabilan di Tanah Air.
Berbagai penolakan masyarakat hingga aksi mogok kerja telah menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja hanya menimbulkan kegaduhan.
"Kalau terus dipaksa untuk diterapkan, ujungnya sudah pasti hanya akan merusak hubungan industrial. Artinya, baik buruh maupun pengusaha pada akhirnya bisa sama-sama dirugikan. Ini soal waktu saja," kata Fadli.
Fadli Zon sendiri mengaku tidak mendapat mencegah pengesahan RUU Cipta Kerja.
Alasannya, dia bukan merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan ia pun mengaku terkejut dengan agenda paripurna penutupan masa sidang yang dipercepat pada Senin (5/10/2020).
"Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tak dapat mencegah disahkannya UU ini. Selain bukan anggota Baleg, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal Sidang Paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses," ucapnya.
"Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," ujar Fadli. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/11200931/fadli-zon-uu-cipta-kerja-tak-tepat-sasaran-dan-tak-tepat-waktu?page=all