Pilkada Ngada

12 Hari Kampanye Bawaslu Ngada Belum Temukan Pelanggaran

Selama kurang lebih 12 hari kampanye Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Ngada belum temukan pelanggaran

Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Ketua Bawaslu Ngada, Sebastianus Fernandes 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Selama kurang lebih 12 hari kampanye Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Ngada belum temukan pelanggaran.

Karena itu Bawaslu Ngada tetap meminta lima Paslon Pilkada di Ngada untuk mematuhi protokol kesehatan selama kampanye.

Ketua Bawaslu Ngada, Basti Fernandez, menyatakan evaluasi selama kurang lebih 12 hari kampanye semuanya mengikuti aturan dan Panwascam selalu melakukan upaya pencegahan sehingga meminimalisir pelanggaran.

Waspada! Hujan Disertai Petir Berpotensi Terjadi di Enam Wilayah di Manggarai

"Selama 12 hari ini masih dalam aturan. Memang ada yang keluar dari aturan tetapi Panwascam sebelum kegiatan dimulai, mereka berkoordinasi dengan tim kampanye untuk melakukan pencegahan dan ditindaklanjuti oleh tim sesuai dengan peraturan," ujar Basti kepada POS-KUPANG.COM Rabu (7/10/2020).

Ia menyampaikan contoh ada salah satu Paslon melakukan kampanye diluar ruangan maka diberhentikan oleh Panwascam dan disarankan untuk membuat di dalam ruangan.

Sampah dari Betun Dibuang Sembarangan

Maka tim paslon mengikuti dan kegiatan kampanye berjalan kembali.

Ia juga menyataka dalam kampanye juga pengawas tetap mengawasi tentang protokol Covid-19 dan surat ijin kampanye dari kepolisian atau STTP wajib ada sebelum kegiatan kampanye.

"Kita harap semua Paslon mengikuti protokol kesehatan selama masa kampanye ini," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved