UU Cipta Kerja
Tuding Ada Sebar Hoax, Azis Syamsuddin Ungkap Pesangon, Hak Cuti Karyawan dan Upah Buruh, SIMAK!
Pimpinan DPR RI menuding ada yang sengaja menyebarkan hoax terkait Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga membuat aliran demonstrasi dan protes
Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak dan tercantum dalam Bab IV Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003.
"Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak," ucapnya.
Mantan Ketua Banggar itu juga menekankan, Jaminan Sosial dan Kesejahteraan yang digaungkan akan dihilangkan tidaklah benar.
Isu karyawan berstatus tenaga kerja harian juga berita bohong semata.
Status karyawan tetap masih ada dan tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.
Sementara itu terkait dengan Isu Pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon juga berita yang hoaks semata.
"Jaminan Sosial masih ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004. " Ahli waris tetap dapat pesangaon dan tercantum dalam Bab IV Pasal 61," pungkas Azis.
Adapun DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna Senin (5/10/2020).
Dalam rapat itu, terdapat dua fraksi yaitu PKS dan Demokrat menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
Insiden Mikrofon Mati
Insiden mikrofon mati saat saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) viral di media sosial.
Rapat paripurna pengesahan RUU Cipta kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Sebelum pengesahan Azis sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam rapat paripurna tersebut.
Mengenai insiden tersebut, Azis Syamsuddin membantah bila mikrofon sengaja dimatikan.
"Kalau miknya mati itu di dalam tatib setiap lima menit mik otomatis mati. Diatur di dalam tata tertib disahkan dalam rapat paripurna tanggal 2 April 2020," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).