UU Cipta Kerja

Tuding Ada Sebar Hoax, Azis Syamsuddin Ungkap Pesangon, Hak Cuti Karyawan dan Upah Buruh, SIMAK!

Pimpinan DPR RI menuding ada yang sengaja menyebarkan hoax terkait Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga membuat aliran demonstrasi dan protes

Editor: Benny Dasman
kompas.com
Ilustrasi: aksi demo buruh. Apa Itu Omnibus Law yang Jadi Kontroversi hingga Buruh Menolak Mati-matian? 

POS KUPANG, COM - Pimpinan DPR RI menuding ada yang sengaja menyebarkan hoax terkait Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga membuat aliran demonstrasi dan protes, terutama dari kalangan buruh.

Penegasan ini diutarakan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta masyarakat dapat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks di media sosial mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

Azis menilai hoaks disebarkan dan dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Saya minta masyarakat dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar. Sehingga informasi yang masuk ke dalam pikiran kita tidak mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoaks," kata Azis Syamsuddin kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Politikus Partai Golkar itu mengharapkan agar aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku penyebaran hoaks tersebut dan membuka motifnya.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media sosial.

"Bijaklah menggunakan sosmed, jangan sampai kita justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik," ujarnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menjelaskan, poin-poin yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja seperti Uang Pesangon, UMP, UMK, HMSP dihilangkan tidaklah benar atau informasi bohong.

"Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156. Upah minimum tetap ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003," ujarnya.

Terkait dengan Upah Buruh yang dihitung per jam, Hak Cuti Hilang dan Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup juga merupakan hal yang tidak benar.

"Jangan sampai informasi yang salah semua ini terus disebarkan dan berdampak pada hajat hidup orang banyak," katanya.

Azis menambahkan tidak akan adanya status karyawan tetap juga merupakan informasi yang bohong atau hoaks.

Salam UU Cipta Kerja status karyawan tetap masih ada, tercantum dalam Bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 Uu 13 Tahun 2003.

"Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin di hapuskan," ujarnya.

Mengenai perusahaan yang dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kapanpun juga merupakan hal yang tidak benar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved