Pilkada Sumba Barat

Bawaslu Sumba Barat Temukan Peserta Kampanye Lebih 50 Orang

Koordinator divisi hukum penegakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Papi B.Ndjurumana, STh, men

Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Bawaslu Sumba Barat Temukan Peserta Kampanye Lebih 50 Orang
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Sumba Barat, Papi B.Ndjurumana, STh

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK---Koordinator divisi hukum penegakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Papi B.Ndjurumana, STh, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan kampanye calon semenjak 26 September 2020 hingga sekarang, menemukan masa peserta kampanye pada calon tertentu masih melebihi ketentuan maksimal 50 orang.

Selain itu pihaknya juga menemukan anak-anak hadir di lokasi kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati itu.

Memang kondisi itu dilematis karena kegjatan kampanye berlangsung di kampung-kampung. Pihaknya tidak bisa serta merta meminta warga meninggalkan lokasi acara di kampung itu karena warga tersebut berasal dari kampung itu. Ini, memang hal sulit.

Namun demikian, Bawaslu mengambil sikap, meminta calon atau tim penghubung agar hanya membolehkan 50 orang hadir pada acara kampanye calon disatu ttitik (rumah tertentu) dalam kampung itu. Sedangkan warga lainnya tetap berdiam di rumah masing-masing. Memang cukup sulit karena letak rumah berhimpitan dan biasanya warga ramai-ramai membentangkan tikar diteras depan rumah masing-masing menyambut tamu yang datang.

Sedangkan terhadap anak-anak, ia meminta tim sukses calon segera menertibkan agar tidak berada dalam lokasi acara kampanye tersebut.

Koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Sumba Barat, Papi B.Ndjurumana, STh menyampaikan hal itu di kantornya, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, selain itu, Bawaslu Sumba Barat juga telah merekomendasikan satu staf Desa Hupu Mada, Kecamatan Wanokaka, Sumba Barat yang diduga tidak netral pada pilkada tahun 2020 kepada Kepala Desa Hupu Mada untuk dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku tertanggal 2 Oktober 2020. Harapan secepatnya Kepala Desa Hupu Mada, Kecamatan Wanokaka, Sumba Barat segera menindaklanjutinya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat periode 2020-2025 dalam hal melaksanakan kampanye agar tetap menjaga suasana kondusif dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku terutama masa peserta kampanye dan penerapan protokol kesehatan.

Walau demikian, ia mengakui, secara umum penerapan protokol kesehatan kampanye calon berjalan baik.(pet)

Fatma, Kejadian Waktu Mobil Tabrak Kios Saya Sedang Diluar

Area lampiran

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved