Selasa, 14 April 2026

Bawaslu Awasi Pleno Rekapitulasi DPS Hasil Perubahan di Kecamatan

data ganda, warga memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dan lain-lain dapat terakomodir pada hasil perubahan

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Koordinasi divisi program dan data KPU Sumba Barat, Ni Wayan Prawita Aryani, M.Pd didamdpingi Koordinator divisi teknis penyelenggaraan pilkada, Alexander Talo Popo, S.Kom, M.M ditemui PPS KUPANG.COM di kantor KPU Sumba Barat, Selasa (6/10/2020). 

Bawaslu Awasi Pleno Rekapitulasi DPS Hasil Perubahan Di Kecamatan

POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK---Koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Badan pengawas pemilu pilkada Kabupaten Sumba Barat tahun 2020, Papi B.Ndjurumana, STh mengatakan, saat ini, pihaknya sedang mengawasi rapat pleno rekapitulasi perhitungan daftar pemilih sementara hasil perubahan (DPS HP) yang berlangsung ditingkat Kecamatan tabggal 7-9 Oktober 2020.

Sebelumnya Panwas Kecamatan dan Desa juga telah mengawasi rapat pleno rekapitulasi perhitungan daftar pemilih sementara hasil perubahan (DPS HP) tingkat desa yang berlangsung seretak di 74 desa dan kelurahan se-Kabupaten Sumba Barat, 3-4 Oktober 2020.

Harapan catatan Bawaslu tentang data ganda, warga memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dan lain-lain dapat terakomodir pada hasil perubahan sehingga semua itu terakomodir melalui perbaikan itu.

Karena itu, ia menghimbau masyarakat Sumba Barat juga proaktif memberikan pengawasan sehingga data pemilih yang ditetapkan benar-benar akurat.

Ia menambahkan terhadap warga yang terdaftar tetapi tidak memiliki KPT elektronik maka dapat menggunakan hak pilih disesi waktu terakhir dengaj menujukan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang menerangkan KTP elektronik bersangkutan sedang dalam rposes pencetakan.

Sedangkan terhadap warga yang memenuhi syarat memilih (17 tahun) tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih pilkada tahun 2020 maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020.

Sementara itu koordinati divisi program dan data KPU Sumba Barat, Ni Wayan Prawita Aryani, M.Pd didamdpingi Koordinator divisi teknis penyelenggaraan pilkada, Alexander Talo Popo, S.Kom, M.M di kantor KPU Sumba Barat, Selasa (6/10/2020) mengatakan, rapat pleno rekapitulasi perhitungan daftar pemiilih sementara hasil perubahan (DPS HP) ditingkat desa telah selesai.

Selanjudnya akan berlangsung rapat pleno rekapitulasi perhitungan daftar pemilih sementara hasil perubahan (DPS HP) tingkat kecamatan berlangsung tanggal 7-9 Oktober 2020. Sesuai rencana, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada Sumba Barat tahun 2020 berlangsung tanggal 15 Oktober 2020.

Pjs. Bupati Belu Hadiri Deklarasi Desa STBM di Nualain

Personel Satgas Pamtas Yonif 744/SYB Bantu Pelayanan Posyandu

Saat Menyerahkan Bantuan ke Kampung Umbu Koba, Wagub NTT Janji Bangun Jalan Raya & Penangkal Petir

Ia menambahkan saat ini, daftar pemilih sementara (DPS) pilkada tahun 2020 berjumlah 83.437 jiwa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved