UU Cipta Kerja

ANDA Belum Tahu? Ini Daftar Nama Anggota DPR yang Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law

Editor: Benny Dasman
Kompas.com
TERIMA LAPORAN -- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

POS KUPANG, COM - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law

Pengesahan undang-undang ini digelar Senin lalu dan hanya dua fraksi yang kabarnya menolak.

Namun jauh sebelum disahkan di sidang paripurna, RUU Cipta Kerja melalui proses panjang di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Di Baleg DPR, seluruh proses pembuatan RUU disusun, dibahas lalu diajukan untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR.

Umumnya, rapat paripurna DPR tinggal mengetok palu mengesahkan RUU yang disodorkan Baleg DPR.

Baleg DPR RI pun menjadi ujung tombak dari pembuatan Undang Undang.

Berikut daftar nama-namanya seperti dikutip dari situs dpr.go.id:

A. Pimpinan Baleg DPR

1. Supratman Andi Atgas (Ketua Baleg DPR)

Lahir di Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan pada 28 September 1969, Suratman adalah politisi dari Partai Gerindra.

 Supratman Andi Agtas berhasil melenggang ke Senayan, mewakili Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah.

Supratman diangkat menjadi Ketua Badan Legislasi DPR RI pada 12 Januari 2016 menggantikan posisi Sareh Wiyono.

Supratman Andi Agtas berhasil meraih gelar doktor dari Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), pada Kamis (18/8/2016).

2. Willy Aditya (Wakil Ketua Baleg).

Willy Aditya lahir di Solok, Sumatra Barat, 12 April 1978 seorang intelektual dan politisi muda Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved