Pilkada Manggarai
Sebanyak 430 Pemilih di Kabupaten Manggarai Tidak Mempunyai Dokumen Kependudukan, Simak INFO
Pilkada Manggarai 2020, KPU Kabupten Manggarai mendata sebanyak 430 pemilih tidak memiliki dokumen kependudukan. "Pemilih yang tidak
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter PO-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | RUTENG----Pilkada Manggarai 2020, KPU Kabupten Manggarai mendata sebanyak 430 pemilih tidak memiliki dokumen kependudukan. "Pemilih yang tidak punya dokumen kependudukan yang terdata oleh jajaran kami sebanyak 430 pemilih,"jelas Ketua Devisi Program Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Manggarai, Albertus K. Efendi kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (6/10/2020) siang.
Albertus juga menjelaskan, jumlah pemilih sebelum coklit 248.741 pemiilih dan jumlah pemilih baru seebanyak 19. 406. Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal, ganda, tidak ditemukan, pindah domisili ke luar daerah, berubah status jadi TNI/ Polri) sebanyak 47.553 pemilih.
Albertus juga menjelaskan, sedangkan untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 220.594. Dan Pemilih yang tidak mempunyai dokumen kependudukan yang terdata oleh jajaran KPU sebanyak 430 pemilih.
Dikatakan Alberus, terhadap mereka, nama-namanya pihaknya inventarisir dan serahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) sebagai informasi sekaligus memohon Disdukcapil melakukan perekaman E-KTP langsung ke kecamatan atau desa.
"Prinsipnya, kami mendata pemilih yang punya dokumen kependudukannya, baik itu KTP, Suket atau KK. Untuk pemilih pemula, kalaupun tidak punya KTP tetapi namanya ada dalam KK keluarganya kami tetap data,"kata Albertus.
• Di Perbatasan Kabupaten Kupang dan Oecusi, TNI dan Warga Oepoli Gotong Royong Bersihkan Saluran
"Namun, kami tetap berharap masyarakat proaktif untuk mengurus dokumen kependudukan mereka. Kami ingin hak pilih semua masyarakat bisa digunakan namun kita semua juga mesti ingat kewajiban kita masing-masing untuk mengurus dokumen kependudukan kita sendir,"tambah Albertus.
Albertus juga mengatakan, kalau ada masyarakat yang punya hak pilih belum terdata, pihaknya meminta segera laporkan ke jajaran pihaknya ditingkat desa, kecamatan atau langsung ke KPU dengan membawa serta data otentik berupa foto copy KTP, Suket atau KK. (*)
• Warga Diduga Buang Bangkai Babi di Saluran Irigasi Mbay Nagekeo, Simak INFO
Area lampiran
