Hamili Staf Desanya, Kades di Sikka Ini Diadukan ke BPD
Diduga menghamili staf desanya, ABL, salah satu oknum kades di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka diadukan ke BPD
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Diduga menghamili staf desanya, ABL, salah satu oknum kades di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka diadukan ke BPD, Senin (5/10/2020) pagi.
Oknum kades ini diadukan keluarga besar staf desa yang ia hamili agar pihak BPD mengambil langkah penanganan.
Pasalnya, sang kades sendiri telah keluarga dan kini melakukan perbuatan tidak terpuji.
• Peringati HUT Ke-75 TNI, Kodim Manggarai Gelar Syukuran
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Maumere, Senin (5/10/2020) siang menjelaskan, pada Senin tanggal 5 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 wita bertempat di Aula Kantor BPD telah datang keluarga staf desa bernama Merison Botu sebagai perwakilan keluarga korban melapor oknum kades tentang tindak amoral alias berzinah yang dilakukan oleh oknum kades karena menghamili perempuan lain selain istrinya sahnya sendiri.
Dalam aduannya keluarga menjelaskan, oknum kades dengan korban sudah berpacaran alias berselingkuh sekitar kurang lebih 2 tahun yang lalu.
• 41 PPPK di Sumba Timur Masih Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat
Di mana pada saat itu korban masih bekerja sebagai TKS (Tenaga Kerja Sukarela) di puskesmas dan ditempatkan di Polindes tempat sang kades memimpin. Setelah korban keluar TKS ia ditarik menjadi staf desa.
Menurut pengakuan keluarga korban dan tetangga di sekitar rumah korban oknum kadea bahwa Kepala Desa sering menginap di rumah orangtua korban.
Saat ini, korban dalam keadaan berbadan dua memasukki usia kandungan kurang lebih 2 bulan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)
