41 PPPK di Sumba Timur Masih Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Sebanyak 41 orang PPPK di Sumba Timur masih menunggu petunjuk pemerintah pusat untuk proses selanjutnya

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Penilaian Kinerja, Penghargaan dan Pembinaan Disiplin Aparatur, BKPSDMD Sumba Timur, Karumbu R. Nau.S.H 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Sebanyak 41 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) di Sumba Timur masih menunggu petunjuk pemerintah pusat untuk proses selanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur juga belum mendapat informasi berkaitan PPPK.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ( BKPSDMD) Sumba Timur, Thomas Peka Rihi, S. Sos yang dikonfirmasi melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Penilaian Kinerja, Penghargaan dan Pembinaan Disiplin Aparatur, Karumbu R. Nau.S.H, Senin (5/10/2020).

Zakarias Moruk Lantik Penjabat Sekda Belu

Menurut Karumbu, semenjak ada pembukaan PPPK, di Sumba Timur sudah ada 41 orang yang melakukan pemberkasan, namun saat ini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

"Kita masih tunggu petunjuk lagi dari pemerintah pusat terkait proses PPPK ini. Saat ini kita fokus tuntaskan seleksi lanjutan CPNS tahun 2019 ," kata Karumbu.

Dijelaskan, seleksi CPNS tahun 2019 baru pada tahap seleksi kompetensi dasar, sedangkan seleksi kompetensi bidang sedang dipersiapkan.

Ketua KPU Sumba Barat Minta Pemerintah Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan 1869 KPPS Secara Gratis

Karena itu, lanjutnya, Pemerintah Sumba Timur masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat untuk memproses PPPK.

Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M.Si sebelumnya mengatakan, sampai saat ini pemerintah setempat belum mendapat informasi berkaitan dengan PPPK. Karena itu, pemerintah masih menunggu petunjuk pusat.

"Kami belum dapat informasi soal PPPK. Namun, kalau sudah ada petunjuk maka kami akan ikuti," kata Domu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved