Brimob Ende Amankan 14 Ekor Sapi

Danki Brimob Ende : Petugas RPH Tidak Punya Bukti Sapi yang Dipotong Non Produktif

Rumah Potong Hewan (RPH) tidak punya bukti bahwa sapi yang dipotong di RPH Nanganesa merupakan sapi betina non produktif

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Penjagal sapi di Kantor DPRD Kabupaten Ende, Senin (5/10/2020). 

Yulius juga menyesalkan sikap Danki Brimob Ende terhadap dirinya. "Saya merasa diintimidasi oleh Dia," ungkapnya.

Terkait intimidasi Danki Brimob Ende, tegaskan bahwa dirinya tidak melakukan intimidasi kepada Yulius dalam bentuk apapun.

Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Brimob Ende mengamankan 14 ekor sapi dari Rumah Potong Hewan (RPH) Nanganesa Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (17/9/2020).

Para penjagal sapi pun gerah hingga saat ini sapi-sapi itu belum dikembalikan. Mereka mendesak Brimob Ende segera mengembalikan sapi-sapi tersebut.

Permintaan para penjagal disampaikan oleh Hasan Abdulah saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di Kantor DPRD Kabupaten Ende, Senin (5/10/2020).

Hasan mengaku tidak tau sapi-sapi itu diamankan kemana.

Dia menuturkan ada 16 enam belas ekor sapi yang dibawa ke RPH untuk dipotong, yang sudah dipotong baru dua ekor pada Minggu (13/9/2020). Sorenya, kata Hasan, berdasarkan laporkan dari pihak RPH, 14 ekor sapi sudah diamankan oleh pihak Brimob.

"Kami pihak yang dirugikan dan kami merasa tidak nyaman dengan situasi ini," ungkapnya.

Dia tegaskan, jika pihak Brimob tidak segera mengembalikan sapi-sapi mereka maka para penjagal akan menempuh jalur hukum.

"Kalau tidak dikembalikan pasti kami akan tempuh jalur hukum," tegasnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak RPH, lanjutnya, pihak Brimob Ende mengamankan sapi mereka karena dinilai melanggar aturan bahwa seharusnya sapi betina produktif tidak boleh dipotong.

Dia katakan, benar bahwa ada sapi betina yang dipotong pada Minggu (13/9/2020). Namun dua sapi betina yang dipotong tersebut merupakan sapi betina non produktif, karena itu tidak melanggar regulasi.

Menurutnya, pihak RPH pun sudah memeriksa dan menyatakan bahwa sapi tersebut bisa dipotong.

Danki Brimob Ende, Iptu Antonio Corte Real, dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Polres Ende, Selasa (6/10/2020) membenarkan bahwa pihaknya mengamankan 14 ekor sapi tersebut. "Kami amankan atas perintah Bupati Ende," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved