Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Hari Ini Digelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Pengadilan Negeri Kupang akan menggelar sidang putusan perkara dugaan pembunuhan mahasiswa di Kupang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Tim Kuasa Hukum terdakwa Ayub alias AA 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Pengadilan Negeri Kupang akan menggelar sidang putusan perkara dugaan pembunuhan mahasiswa di Kupang. Sidang putusan rencananya digelar di Pengadilan Negeri Kupang jalan Palapa Kecamatan Oebobo Kupang pada Senin (5/10/2020).

Sidang terhadap perkara pembunuhan terhadap korban Carolino Agustino Sowo alias Laly yang terdaftar dengan nomor perkara 93 Pid.B/2020 PN Kpg diregister pada 15 Mei 2020 itu menghadirkan terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Alias AA. Terdakwa AA rencananya didampingi tim kuasa hukum yakni Imbo Tulung, SH, MH. , Biyante, SH., Frans Tulung,SH., Rio Mamoh, SH, MH. , Ferdi Dethan, SH dan Marsel Manek, SH.

DPRD TTS Keluarkan Rekomendasi Dukung GTKHNK Diangkat Jadi ASN

Sidang rencananya dipimpin majelis hakim Fransiskus Wilfridus Mamo, Reza Tyrama dan Jo. Sementara itu, akan hadir jaksa penuntut umum Abdul Rahman.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (1/10), penuntut umum menuntut terdakwa AA dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kepala BKPP Sumba Barat, Siap Laksanakan Ujian SKB

Selain itu, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu rupiah.

Kuasa hukum terdakwa AA, Imbo Tulung dan Biyante kepada POS-KUPANG.COM meyakini klien mereka tidak bersalah dalam perkara tersebut. Selama rentang waktu 31 kali sidang sejak sidang pertama pada 20 Mei 2020 lalu, terbuka fakta yang menyatakan klien mereka tidak terlibat dalam perkara itu.

"Kami yakin klien kami bebas, harapan majelis hakim juga memiliki keyakinan seperti kami," ujar Biyante.

Terdakwa AA alias AYUB sebelumnya didakwa antara tanggal 21 Juli 2018 hingga tanggal 23 Juli 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Pantai Oesapa Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain "dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Carolino Agustino Sowo alias Laly"

Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 340 KUH , Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. (Laporan Jurnalis POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved