Delapan Jabatan Masih Lowong di Sumba Timur - Tidak Ada Seleksi Ulang

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur memastikan tidak ada lagi seleksi ulang terhadap pejabat yang akan mengisi delapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy,S.H,M. Si 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur memastikan tidak ada lagi seleksi ulang terhadap pejabat yang akan mengisi delapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup pemerintahan setempat.

Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H. M.Si , Minggu (4/10/2020). Menurut Domu, semua tahapan seleksi yang dilakukan Pemkab Sumba Timur telah disetujui oleh Komisi ASN.

Komisi ASN adalah lembaga independen yang memiliki kewenangan menilai prosedur seleksi pejabat eselon II yang telah dilakukan.

Kapolda NTT: Tidak Ada Pria yang Hebat Tanpa Didukung Oleh Wanita yang Luar Biasa

"Semua proses sudah sesuai dan saat ini kita hanya menunggu izin pelantikan dari Mendagri. Karena, rekomendasi Komisi ASN itu, selain menyatakan prosedur seleksi sudah sah, juga meminta agar sebelum pelantikan harus minta izin Mendagri," kata Domu.

Dijelaskan, dari sisi proses tidak ada masalah dan pada prinsipnya sudah disetujui, sehingga hanya masih menunggumu izin Mendagri.

"Surat izin pelantikan sudah ada di Mendagri. Kami punya itu sudah ada sejak tanggal 4 September 2020 di meja pak Mendagri.

Pemkab Malaka Gandeng Yakkum Bethesda Perkuat SDM Berbasis Potensi Lokal

Nah, kalau ada pihak yang katakan bilang seleksi akan dilakukan ulang, Saya sebagai Ketua Pansel katakan bahwa tidak ada seleksi ulang," jelasnya.

Dikatakan, tidak semudah itu untuk dibatalkan,kecuali dibatalkan oleh Komisi ASN, karena komisi ASN adalah lembaga independen yang mempunyai kewenangan menilai prosedur seleksi.

"Sepanjang Komisi ASN tidak membatalkan hasil seleksi, maka tidak ada seleksi ulang. Komisi ASN yang mempunyai kewenangan tekh mengatakan bahwa proses yang dilakukan Pemkab Sumba Timur telah sesuai aturan," ujarnya.

Namun, lanjutnya, Komisi ASN mengatakan, sebelum melantik maka harus meminta izin Mendagri. "Sekali lagi saya katakan, Komisi ASN telah menyetujui dan mengatakan, semua proses sudah sah dan sesuai aturan. Karena itu, tidak ada seleksi ulang," ujarnya.

Untuk diketahui, delapan jabatan yang masih lowong atau kosong itu adalah, jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker), Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved