RUU Cipta Kerja

4 Ancaman Bagi Pekerja Kantoran Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Hapus Libur Mingguan?

Dari 11 klaster yang termaktub dalam RUU Cipta Kerja, ancaman terhadap pekerja kantoran datang dari klaster ketenagakerjaan yang tertuang dalam BAB IV

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/Dokumen KSPI
Buruh perempuan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (6/3/2020) 

POS-KUPANG.COM - Diketahui, saat ini gelombang penolakan omnibus law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja dikabarkan kian membesar.

Gelombang penolakan tersebut kian membesar seiring dengan pembahasan yang terus dilakukan oleh DPR.

Menurut informasi yang ada, penolakan RUU Cipta Kerja tak lepas dari kekhawatiran publik.

Hal ini karena rancangan tersebut diyakini akan membuka keran penderitaan masyarakat.

Ayo Lamar Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS Kesehatan Hanya Sampai Besok

Antara lain elemen Buruh, petani, nelayan, dan lingkungan hidup, tak terkecuali pekerja kerah putih atau kantoran.

Dari 11 klaster yang termaktub dalam RUU Cipta Kerja, ancaman terhadap pekerja kantoran datang dari klaster ketenagakerjaan yang tertuang dalam BAB IV.

Ribuan buruh demo di Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Rabu (11/3/2020)
Ribuan buruh demo di Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Rabu (11/3/2020) (KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA)

Bab tentang ketenagakerjaan ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pengubahan, penghapusan, atau penetapan aturan baru itu dikatakan dalam draf RUU Cipta Kerja sebagai, "Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi.”

Berdasarkan catatan Kompas.com, terdapat empat pasal yang mengancam pekerja kantoran apabila RUU Cipta Kerja berhasil disahkan.

kerja kantoran
kerja kantoran (ilustrasi/kaskus)

1. Pemotongan waktu istirahat

Mengenai waktu istirahat, RUU Cipta Kerja menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.

Pada Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU itu disebutkan bahwa istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

RUU ini juga menghapus pula cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Adapun pengaturan mengenai cuti panjang dalam RUU Cipta Kerja termaktub dalam Pasal 79 ayat (5).

Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Unggah Foto Seksi, Warganet Soroti Tato Pistol di Bawah Ketiak Amanda Manopo; Colek Billy Syahputra

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved