RUU Cipta Kerja
4 Ancaman Bagi Pekerja Kantoran Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Hapus Libur Mingguan?
Dari 11 klaster yang termaktub dalam RUU Cipta Kerja, ancaman terhadap pekerja kantoran datang dari klaster ketenagakerjaan yang tertuang dalam BAB IV
Aturan tentang perjanjian kerja dalam RUU Cipta Kerja ini dinilai akan merugikan pekerja karena relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan.
Jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang bahkan bisa membuat status kontrak menjadi abadi.
Termasuk, pengusaha dapat sewaktu-waktu mem-PHK pekerja kontrak asalkan memberi kompensasi sesuai ketentuan tambahan dalam pasal 61A, yang tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan.(*)
• Ramalan Cinta Senin 5 Oktober 2020, Situasi Leo Rumit, Libra Terjadi Pertengkaran dengan Kekasih
• Pengakuan Mengejutkan Celine Evangelista; Aku Hafal Al Fatihah, Dampingi Stefan William Pengajian
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Ancaman bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan...", https://nasional.kompas.com/read/2020/08/19/05564051/4-ancaman-bagi-pekerja-kantoran-jika-ruu-cipta-kerja-disahkan?