Ayo Lamar Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS Kesehatan Hanya Sampai Besok

Untuk mengikuti seleksi terdapat persyaratan khusus dan umum yang harus dipenuhi calon pelamar.

Editor: Hermina Pello
https://recruitment.lmfebui.com/
Lowongan lamaran Anggota Dewas BPJS Kesehatan 

POS-KUPANG.COM – Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2020 membuka seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2021-2026.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ricky Radius Siregar, membenarkan informasi tersebut. “Iya betul,” ujar Ricky, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/10/2020).

Informasi mengenai seleksi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan ini juga disampaikan melalui laman resmi DJSN.

Untuk mengikuti seleksi terdapat persyaratan khusus dan umum yang harus dipenuhi calon pelamar.

Persyaratan khusus calon anggota direksi Pendidikan minimal S1 Memiliki kompetensi terkait untuk jabatan Direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, pebankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum dan atau bidang lain.

Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 tahun berupa pengalaman dalam memimpin entitas, unit kerja, dan atau organisasi profesi.

TERKINI Angkasa Pura Hotels Buka LOWONGAN KERJA Kerja Sarjana Dan Diploma, Syarat & Cara Melamar

TERKINI, Kalbe Nutritionals Buka Lowongan Kerja SMA dan Sarjana, Syarat dan Cara Melamar di Link Ini

Persyaratan khusus calon anggota dewan pengawas:

Untuk pelamar Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, sejumlah syararatnya adalah sebegai berikut:

Pendidikan minimal S1

Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 tahun

Calon anggota Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah diusulkan, didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan dan atau Kementerian Keuangan Calon Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan oleh pimpinan organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit

Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi Kerja diusulkan pimpinan organisasi pemberi kerja di tingkat nasional.

Persyaratan Umum

Selain persyaratan khusus tersebut, sejumlah persyaratan umum juga harus dipenuhi untuk mengisi lowongan tersebut yakni:

Warga Negara Indonesia

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved