Aksi Pembegalan di Bali
Mahasiswa Jadi Pelaku Begal Sadis di Bali, Pepet Korban Saat Berkendara Lalu Aniaya Sampai 'Lumpuh'
Ia pun memukul dan menendang IPS hingga tersungkur. Oleh pelaku IPS dipaksa minum arak dan memaksa korban ikut bersamanya di Jalan Ciung Wanara Renon.
Polisi kemudian meminta mereka berdua berhenti. Saat IPS turun dari motor, MZF kabur dan meninggalkan korban pembegalan.
Korban kemudian membuat laporan ke polisi dan pelaku ditangkap di kamar kosnya dua hari setelah pembegalan.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit Honda Beat DK 6880 ACB, Honda Vario 125 DK 6156 AP, dompet, ponsel, serta uang tunai Rp 1,35 juta.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Untuk diketahui, meski Bali merupakan daerah tujuan wisata atau destinasi paling top di dunia, namun tindakan melawan hukum yang terjadi di Pulau Dewata itu tidaklah sedikit.
Atas kondisi itulah, Dodi Rahmawan meminta masyarakat dan semua pihak di daerah itu untuk selalu waspada dalam beraktivitas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2020/10/02/19050081/mahasiswa-jadi-begal-ditangkap-sempat-berpapasan-dengan-polisi-dan-paksa?page=all#page2