Rocky Gerung

Rocky Gerung Soroti Kegaduhan di TMP Kalibata; Aneh Dandim Disuruh Hadapi Jenderal Purnawirawan

Rocky Gerung merasa aneh Dandim disuruh hadapi jenderal purnawirawan, komandan Kodim tersebut agak kagok

Editor: Bebet I Hidayat
Youtube/ILC TV One
Rocky Gerung Soroti Kegaduhan di TMP Kalibata; Aneh Dandim Disuruh Hadapi Jenderal Purnawirawan 

Dia adalah anggota polisi dari Polda Jawa Timur yakni Wakil Direktur Intel AKBP Iwan Surya Ananta yang menyetop Presidium KAMI Gatot Nurmantyo saat berpidato memberikan sambutan di acara tersebut.

Tanpa diduga, Iwan naik ke podium tepat saat Gatot sedang akan berpidato.

Saat di atas podium, Iwan segera memberi pengumuman kepada massa KAMI kalau di luar gedung sedang ada demo.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Jabal Nur yang berada di Jalan Jambangan Surabaya. Pihak KAMI diketahui memindahkan acara ke rumah tersebut setelah di Gedung Juang 45 mendapat penolakan massa.

Menanggapi naiknya seorang polisi ke podium, Gatot Nurmantyo bereaksi. Dia menegaskan bahwa gerakan KAMI adalah organisasi yang konstitusional.

"KAMI adalah organisasi yang konstitusional," kata Gatot menutup sambutannya pada Senin (28/9/2020).

Selanjutnya, Gatot akhirnya memilih kooperatif dan tak mendebat. Ia pun langsung menyudahi pidatonya saat itu juga.

"Kalau kita diminta bubar oleh polisi, maka kita junjung tinggi dan ikuti apa yang telah diminta pak polisi," ujarnya.

Gatot Nurmantyo kemudian keluar dari Gedung Jabal Nur dan dikawal sejumlah orang. Dia akhirnya meninggalkan lokasi gedung pertemuan tersebut.

"Saya bilang kepada semua hadirin aparatur ini yang melaksanakan tugas, dia aparat kepolisian. Jangan marah kepada bapak aparat ini, karena dia adalah bawahan yang disuruh pasti atasannya," kata Gatot.

Penjelasan Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo membenarkan, pihaknya membubarkan acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim.

Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pembubaran acara KAMI Jatim dilakukan karena izin untuk menyelenggarakan acara tersebut tidak terpenuhi.

Ia menjelaskan, penyelenggara acara KAMI Jatim seharusnya mengajukan izin, jauh sebelum digelarnya acara.

Namun, proses pengajuan izin baru disampaikan ke Polda Jatim dua hari menjelang digelarnya acara.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved