Salam Pos Kupang

Perlu Rambu dan Kriteria

Pandemi Covid-19 janganlah dianggap remeh. Karena sikap meremehkan, hampir-hampir kita terancam memasuki era pandemi Corona tahap dua

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Perlu Rambu dan Kriteria
Dok
Logo Pos Kupang

POS-KUPANG.COM - Pandemi Covid-19 janganlah dianggap remeh. Karena ketidakdisiplinan dan "sikap meremehkan", hampir-hampir kita terancam memasuki era pandemi Corona tahap dua. Jakarta yang dulu pernah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) lalu dibuka, kemudian kasus virus Corona melonjak, kini kembali memberlakukan PSBB.

Namun di sisi lain, pemberlakuan PSBB atau lockdown lokal ini juga berdampak bagi perekonomian masyarakat. Lalu muncullah jalan tengah yang dikenal sebagai istrilah PSBB berskala kecil. PSBB bisa diberlakukan oleh pemerintah daerah.

Pilkada Sumba Timur - Bawaslu Siap Bubarkan Pertemuan yang Tidak Taati Protokol Kesehatan

Meski begitu, pemerintah daerah harus memenuhi beberapa syarat jika ingin melakukan PSBB ini.

Beberapa kriteria di antaranya adalah jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Di samping itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan data-data pendukung, misalnya peningkatan data mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemologi ini membutuhkan kajian dari pemerintah daerah, termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu.

Stiper-FB Harus Bisa Bersaing dengan Sejumlah Kampus di NTT

Jadi, bisa dihitung kecepatan penyebarannya, serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran, serta hasil tracing atau tracking penyebaran epidemologi yang menyebabkan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal, di antaranya pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat.

Sebab, pembatasan sosial berskala besar dapat menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah karena semuanya akan melaksanakan gerakan besar pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah dan keluar, jika sangat penting sekali.

Selain itu, perlu pula ada perhitungan terhadap kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, mulai dari ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, termasuk juga alat-alat kesehatan lainnya, seperti alat pelindung diri, termasuk ketersediaan masker untuk masyarakat.

Juga harus menghitung biaya untuk tiga kegiatan utama pemerintah daerah. Pertama, pemenuhan alat kesehatan, kedua menghidupkan industri yang mendukung kegiatan pembatasan atau penanganan Covid-19, serta kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat.

Soal pemberlakuan PSBB keberhasilannya bergantung pada disiplin masyarakat
sendiri, Masyarakat harus pula diberi pemahaman yang jelas tentang maksud dan
tujuan PSBB.

Pemerintah harus punya protap yang jelas, termasuk konsekuensi yang timbul akibat penerapan PSBB, di antaranya pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Semua pihak harus mengambil peran aktif sesuai dengan kondisi, posisi, dan tanggung jawab masing-masing.

Misalnya, para pekerja tidak tetap, karena ada PSBB tidak dapat bekerja. Tentu tidak mendapat penghasilan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.

Selama ini penetapan suatu daerah sebagai zona merah pandemi Corona belum mendapat rumusan yang jelas dari pemerintah pusat maupun daerah. Ini perlu rambu-rambu dan kriteria tersediri untuk menetapkan zona merah.

Jadi, bukan sekadar angka kasus corona tinggi, lalu ditetapkan sebagai zona merah.
Bahkan ada pula daerah yang ikut-ikutan menetapkan sebagai zona merah hanya karena bertambahnya orang yang dicurigai mengidap Covid-19 (ODP atau PDP) dengan data yang sangat minim.

Padahal dikutip dari situs resmi covid19.go.id, terdapat tiga indikator untuk
menentukan zonasi risiko suatu wilayah, yakni indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan. So, benar-benar siapkah kita untuk PSBB?*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved