Kecewa Dengan Ketua DPRD Lembata, Wakong Mundur Dari Ketua Pansus
Rusliyudin Ismail alias Wakong mengundurkan diri dari posisi Ketua Panitia Khusus ( Pansus) DPRD Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Rusliyudin Ismail alias Wakong mengundurkan diri dari posisi Ketua Panitia Khusus ( Pansus) DPRD Lembata yang sementara mengusut mangkraknya pembangunan Kantor Camat Buyasuri di Wairiang.
Wakong secara resmi menyatakan undur diri dalam sidang paripurna di Kantor DPRD Lembata, Selasa (29/9/2020) kemarin.
Dihubungi Pos Kupang, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan alasan dirinya mundur yakni karena menilai Ketua DPRD Lembata tidak bertindak kooperatif.
• Madrasah Al-Muhajirin Atambua Kantongi Izin Operasional Kementerian Agama
Wakong merasa kecewa. Musababnya, dia menganggap ada kesan Ketua DPRD Lembata melemahkan kerja-kerja panitia khusus atau pansus.
Sebagai pimpinan pansus, Wakong sudah dua kali mengajukan nota pertimbangan melalui Ketua DPRD Lembata perihal permintaan dokumen-dokumen proyek mangkrak Kantor Camat Buyasuri kepada pemerintah daerah.
• Hasil Tes 47 Sampel Swab Belum Keluar, Kabupaten Belu Masih Zona Hijau
Namun, sampai saat ini, menurut Wakong tidak ada respon dari Ketua DPRD Lembata.
Pengajuan nota pertimbangan itu dilakukan pada tanggal 14 dan 16 September 2020. Permintaan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah (lintas lembaga), tandasnya, memang harus melalui ketua dewan selaku pimpinan lembaga.
"Saya mengundurkan diri dari (posisi) ketua (pansus), tapi tetap anggota. Karena ini tanggungjawab moril juga," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (30/9/2020).
Mantan Kepala Desa Balauring ini berujar dalam rapat paripurna Selasa kemarin, dirinya secara terbuka sudah meminta penjelasan kepada Ketua DPRD Lembata.
Namun penjelasan itu tak ia dapatkan secara langsung pula.
"Ini kelemahan dari pimpinan (DPRD Lembata) Jadi kesannya melemahkan pansus," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, saat dihubungi terpisah, membantah kalau dirinya tidak kooperatif apalagi melemahkan pansus. Anggapan itu baginya sangat keliru.
Menurut dia pengunduran diri Wakong sebagai Ketua Pansus pun tidaklah tepat. Hal ini harusnya dibicarakan secara internal pansus karena posisi sebagai ketua dipilih oleh anggota pansus lainnya.
Selaku pimpinan lembaga DPRD Lembata, dirinya selalu memberi dukungan terhadap kerja-kerja pansus mulai dari dibentuknya lembaga pansus dalam sidang paripurna dan pemberian Surat Keputusan (SK) pansus.
Petrus juga sudah menyampaikan kalau segala urusan pansus langsung saja berkoordinasi dengan Ibrahim Begu selaku Wakil Ketua II DPRD Lembata.
"Mereka minta untuk diberikan rekomendasi pergi ke kantor camat dan sudah juga. Sudah melaksanakan tugas. Kemudian minta dokumen, ya sudah juga. Sudah dikirim ke pemerintah," kata Petrus.
Dia heran kalau kemudian disebut pimpinan lembaga tidak mendukung kerja pansus.
"Tidak dukung yang mana," tanya Petrus keheranan.
Nota pertimbangan yang diajukan pansus juga sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua II DPRD Lembata dan dikirim ke Pemda Lembata.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan pernyataan lisan Wakong mengundurkan diri dari posisi Ketua Pansus masih belum final. Sebab, hal ini harus dibicarakan dulu dalam internal pansus.
"Itu dia menyatakan aspirasi dia, niat dia. Tidak bisa dia omong (undur diri) lalu saya langsung ketuk palu setuju. Itu tidak bisa. Harus dengar internal pansus," pungkasnya.
Sementara itu, dalam sidang paripurna, Selasa kemarin, Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur menerangkan sebagai kepala daerah dia butuh surat resmi dari Lembaga DPRD Lembata jika memang pansus punya kewenangan menghentikan pembangunan Kantor Camat Buyasuri.
Tujuannya, dengan surat resmi itu dia bisa memberi pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Kalau memang ada kewenangan. Kalau tidak ada kewenangan maka tetap jalan karena asas manfaatnya. Ini juga saya harap kita bisa berinisiasi untuk sama sama selesaikan semua persoalan," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)