Buruan Daftar Untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Panduan Tentang Cara dan Syarat Untuk Anda

Artinya hanya tersisa 35,5 persen sisa kuota yang masih terbuka untuk para pelaku usaha yang membutuhkan bantuan di masa Pandemi Covid-19.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Ilustrasi dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM di Tanah Air. 

Buruan Daftar Untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Panduan Tentang Cara dan Syarat Untuk Anda

POS-KUPANG.COM - Saat ini, segera siapkan berkas dan buruan mendaftar ke instansi terdekat untuk mendapatkan bantuan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) Rp 2.4 Juta.

Ini harus Anda lakukan karena, ada program Banpres Produktif atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro dan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk itu.

Bahkan hingga 16 September 2020 lalu, telah disalurkan bantuan dana kepada pelaku UMKM usaha mikro kecil dan menengan sebesar Rp 14.183 triliun atau setara dengan 64,5 persen.

Artinya hanya tersisa 35,5 persen sisa kuota yang masih terbuka untuk para pelaku usaha yang membutuhkan bantuan di masa Pandemi Covid-19.

Namun hingga saat ini situs tersebut sudah tidak dapat diakses sama sekali

Artinya, para peminat harus mendaftar secara offline atau datang langsung ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.

Lembaga/instansi tersebut adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BELAJAR Rumah TVRI Bagi Siswa SMP, Kamis 1 Oktober 2020 Belajar Listrik Gratis Link Live Streaming

Bacaan Niat Puasa Senin Kamis, Doa Sebelum dan Sesudah Makan serta Doa Buka Puasa Senin Kamis

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus melengkapi data-data.

Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon.

Bantuan ini masih terus akan dibuka hingga mencapai 12 juta pengusaha mikro atau penyerapannya sudah mencapai 100 persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartarto menyatakan, adapun jumlah penyerapan bantuan ini per 4 September 2020 yang lalu masih sekitar 46,5 persen dengan total anggaran realisasi yang sudah diberikan sebanyak Rp 13,42 triliun.

"Total anggaran realisasi penyaluran per 4 September 2020 yang lalu, tercatat sebesar Rp 13,42 triliun atau sekitar 46,5 persen," ujarnya saat pressconference secara virtualbeberapa waktu lalu

Dia bilang dari angka ini apabila dilihat berdasarkan provinsi, wilayah Provinsi Papua Barat lah yang paling sedikit penyalurannya.

Sementara wilayah yang paling banyak atau yang paling mendominasi adalah wilayah Provinsi Jawa Barat dengan jumlah pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan sebanyak 1.147.173 pelaku usaha mikro.

Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop dan UKM ) Teten Masduki meminta pelaku usaha mikro yang belum mendaftarkan diri, bisa segera mengajukan dirinya kepada para pengusul.

Ilustrasi Pusat Bantuan BLT
Ilustrasi Pusat Bantuan BLT (Kemnaker)

Hasil Liga Spanyol - Luis Suarez Melempem, Atletico Madrid Ditahan Klub Promosi Huesca

Madrasah Al-Muhajirin Atambua Kantongi Izin Operasional

"Silahkan saja mendaftar, secepatnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Namun sebut dia, penerima bantuan BLT ini harus benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya.

BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan bantuan ini.

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pendaftaran untuk bantuan UMKM  Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.

Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Berikut ini syarat mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Gugus Tugas Kabupaten Belu Tunggu Hasil Tes 47 Sampel SWAB

MENANG, Los Blancos Melonjak di Klasemen Liga Spanyol, Hasil Akhir Real Madrid Vs Valladolid

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten, seperti dikutip Kompas.com. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.com: https://pontianak.tribunnews.com/2020/09/30/tersisa-355-persen-cara-dapat-blt-umkm-rp-24-juta-cara-daftar-dan-syarat-data-yang-dilengkapi?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved