Terkait Pembagian Seragam Sekolah, Komisi IV DPRD Kota Minta Pemkot Tidak Boleh Gunakan Data Dapodik
agar pembagian seragam yang dimaksud disesuaikan dengan data anak kurang mampu pada sekolah masing-masing.
Terkait Pembagian Seragam Sekolah, Komisi IV DPRD Minta Pemerintah Kota Kupang Tidak Boleh Gunakan Data Dapodik
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Komisi IV DPRD Kota Kupang menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan pembagian seragam sekolah tidak boleh berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik).
Dalam sidang rancangam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Kupang pada, Senin, 28/09/2020, Komisi IV menganjurkan agar pembagian seragam yang dimaksud disesuaikan dengan data anak kurang mampu pada sekolah masing-masing.
Pengalihan anggaran kegiatan pelatihan bagi pendidik untuk memenuhi standar kompetensi pada tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang sebesar Rp 691. 770. 000 dirincikan sebagai berikut;
Kegiatan untuk diklat calon kepala sekolah sebesar Rp. 195.730.000, diklat calon pengawas Rp 23. 900.000, belanja lainnya sebesar Rp 41.100.000, belanja pemeliharaan kantor Rp 30.000. 000.
Pengalihan anggaran pelaksanaan UN/US sebesar Rp 540.300.000 dirincikan; pembangunan pagar SD Inpres Nunbaun Sabu Rp. 147.500.000, belanja modal server E-Bos Rp 57. 750.000.
Pengalihan anggaran Gebyar Hari Anak Nasional sebesar Rp 55. 254.000 terjadi pergesaran keluar kegiatan tersebut untuk manajemen BOP PAUD sebesar Rp. 55.254.000.
Dalam upaya penanganan jumlah stunting dan gizi buruk yang terus mengalami kenaikan sejak 2018, maka Komisi III DPRD Kota Kupang berharap, intervensi anggaran pada Dinas Kesehatan sebagai upaya penanganan secara spesifik dan pada dinas terkait lain (pemberdayaan perempuan, pengendalian penduduk dan keluarga bencana, sosial) sebagai upaya penanganan secara sensitif.
Menentukan pilot project penanganan pada Kelurahan dengan jumlah kasus terbanyak pada enam kecamatan se-Kota Kupang.
• Begini Cara Cek BLT BPJS, Login sso.bpjs ketenagakerjaan.go.id Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Online
• Kadis Dinkes Provinsi NTT : Pasien Covid-19 Meninggal Karena Postif Covid-19 Disertai Komorbid
• Cegah Covid-19, Tuan Pesta Wajib Membuat & Tandatangan Pernyataan Terapkan Protokol Kesehatan
Komisi IV meminta dana Badan Anggaran agar mengalokasikan anggaran bagi BPBD Kota Kupang, untuk memenuhi kekurangan kebutuhan bulan Januari hingga September dan ditambah dengan dana untuk mengantisipasi kejadian bencana bulan Oktober hingga Desember 2020 sebesar Rp 250.000.000. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)