Cegah Covid-19, Tuan Pesta Wajib Membuat & Tandatangan Pernyataan Terapkan Protokol Kesehatan

Pihak kecamatan, gugus tugas, TNI dan Polri serta Sat Pol.PP melaksanakan patroli dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Cegah Covid-19, Tuan Pesta Wajib Membuat & Tandatangan Pernyataan Terapkan Protokol Kesehatan
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Tim gugus tugas Kecamatan Golewa saat patroli di wilayah Golewa Kabupaten Ngada, September 2020.

Cegah Covid-19, Tuan Pesta Wajib Membuat dan Tandatangan Pernyataan Terapkan Protokol Kesehatan

POS-KUPANG.COM | BAJAWA --Pemerintah Daerah Ngada komit dan serius dalam mengurusi upaya pencegahan Covid-19.

Upaya yang dilakukan berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan upaya pencegahan Covid-19.

Pencegahan Covid-19 dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatana. Wajib cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan.

Di wilayah Golewa misalnya, penanggungjawab kegiatan, tuan pesta dan pemilik hajatan apa saja wajib menaati protokol kesehatan.

Mereka wajib menandatangani pernyataan agar wajib menerapkan atau mengikuti protokol kesehatan.

Camat Golewa, Kanisius Logo, menegaskan tidak ada tawar menawar soal penerapan protokol kesehatan. Upaya pencegahan Covid-19 mulai dari diri sendiri dan mengedukasi warga masyarakat.

Camat Kanisius menegaskan bahwa diwilayah yang ia pimpin, semua penanggungjawab kegiatan, pemilik pesta atau tuan rumah yang menggelar hajatan sosial wajib menandatangani pernyataan patuh terhadap protokol kesehatan.

"Tuan pesta wajib membuat pernyataan untuk ikut protokol kesehatan Covid-19 mengetahui Camat atau Gugus Tugas Kecamatan, Kapolsek dan Babinsa," ungkap Camat Kanisius kepada POS-KUPANG.COM di Bajawa Selasa (29/9/2020).

Camat Kanisius mengatakan bahwa Kepala Desa, RT wajib melaporkan semua kegiatan apa saja yang dilaksanakan di setiap wilayah.

Pihak kecamatan, gugus tugas, TNI dan Polri serta Sat Pol.PP melaksanakan patroli dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Ia juga menyebutkan penyelenggaran pesta dibatasi hingga pukul 18.00 Wita.

"Pesta hanya sampai pukul 18.00 Wita. Kami rutin melaksanakan patroli," ujarnya.

Warga Ngada, Albertus (36) mengapresiasi atas ketegasan Camat Golewa tersebut.

Menurut Albertus itu adalah langkah yang sudah tepat. Sehingga pemilik hajatan wajib menaati protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved