Pemprov NTT Terapkan Kebijakan Buka Tutup Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Provinsi

Pemerintah Provinsi NTT tetap menerapkan kebijakan lokal buka tutup buka tutup terkait pelaku perjalanan dalam wilayah Provinsi NTT

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Pemprov NTT Terapkan Kebijakan Buka Tutup Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Provinsi
ISTIMEWA
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi NTT tetap menerapkan kebijakan lokal buka tutup buka tutup terkait pelaku perjalanan dalam wilayah Provinsi NTT.

Kebijakan itu diambil meski Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan edaran terbaru Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2018 ( Covid-19).

"Di dalam provinsi tetap seperti biasa, karena ada daerah (kabupaten) juga yang hijau. Jadi sesuai kebijakan lokal saja, buka tutup buka tutup," kata Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka pada Senin (28/9/2020).

Ini Kerugian Material Akibat Kebakaran Rumah di Sumba Timur

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT menyesuaikan dengan kebijakan Kemenkes RI terkait pemberlakuan surat bebas Covid-19 khusus untuk para awak pesawat udara dan kapal laut serta untuk para pelaku perjalanan yang masuk ke NTT.

"Kita menyesuaikan, Kemenkes punya (Surat Edaran) berlaku untuk yang dari luar yakni untuk pintu masuk, para operator dan awak kapal. Mereka harus mempersiapkan dirinya supaya sudah bersih sebelum melakukannya perjalanan," kata Isyak.

Kasus Covid-19 di Manggarai, Ini Hasil Monitor Terbaru Tim Gugus Tugas

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan antar daerah di dalam wilayah Provinsi NTT, pemerintah provinsi tetap menerapkan kebijakan yang tidak mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan surat bebas Covid-19 atau melakukan rapid test sebelum perjalanan.

"Jadi kemenkes punya tetap, kita yang di provinsi menyesuaikan," katanya.

Melalui Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2018 (Covid-19), diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Sabtu (26/9), pemerintah melakukan pengetatan persyaratan untuk pelaku perjalanan.

Dalam Surat Edaran tersebut, selain mewajibkan seluruh penumpang dan awak alat angkut udara dan laut harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan dan menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19 secara ketat, juga mewajibkan para penumpang dan awak untuk memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen non reaktif selama 14 hari serta Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC).

Kepada wartawan, Isyak juga mengakui bahwa mayoritas penyebaran covid-19 di NTT berasal dari pelaku perjalanan dari luar NTT. "Mereka masuk ke NTT sehingga terjadi transmisi lokal," katanya.

Namun demikian, pemerintah provinsi mengevaluasi pembatasan transportasi karena sangat mempengaruhi perekonomian di NTT. "Kebijakan itu kita evaluasi karena mempengaruhi ekonomi kita," ungkapnya.

Pemerintah membebaskan rapid tes, surat swab termasuk surat kesehatan.

"Bagi mereka yang melakukan perjalanan masuk ke NTT, kita wajibkan mereka harus melakukan rapid tes dengan tes suhu dan wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC sedangkan yang ke luar NTT juga sama karena tujuan perjalanan adalah menerapkan aturan yang sama," ujarnya.

Pemerintah provinsi NTT, kata Isyak, menggandeng Forum Academia NTT untuk melakukan pool test di bandara dan pelabuhan laut.

"Teman-teman di Forum Academia NTT menemukan inovasi baru soal pengecekan cepat terhadap para pelaku perjalanan. Ini belum diujicobakan dan alatnya sudah ada. Saat ini mereka lagi setting dan kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman di KKP, para operator maupun kepala bandara dan pelabuhan manakala alat ini sudah siap maka kita akan ujicobakan," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved