Ini Kerugian Material Akibat Kebakaran Rumah di Sumba Timur
Peristiwa kebakaran rumah di Dusun Laipori, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur mengakibatkan kerugian material
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Peristiwa kebakaran rumah di Dusun Laipori, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur mengakibatkan kerugian material sebesar Rp 75 juta. Selain kerugian material, juga satu korban meninggal dunia.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, S.IK menyampaikan hal ini, Selasa (29/9/2020).
Menurut Handrio, kerugian material yang dialami akibat peristiwa kebakaran rumah di Laipori , pada Senin (28/9/2020) itu sebesar Rp 75 juta.
• Kasus Covid-19 di Manggarai, Ini Hasil Monitor Terbaru Tim Gugus Tugas
"Kerugian material sekitar Rp 75 juta, namun ada juga korban meninggal dunia akibat kebakaran tersebut. Korbannya adalah pemilik rumah," kata Handrio.
Dia merincikan, bangunan yang terbakar itu terdiri dari 1unit rumah semi permanen yang beratap seng, 1 unit rumah gedeng beratap seng. Dua unit rumah ini berukuran sekitar 5 x 3 meter.
"Sedangkan dapur yang terbakar juga dua unit dengan ukuran 2 x 3 meter. Rumah dapur ini beratap daun lontar," kata Handrio.
• Bawaslu Himbau Paslon Pasang APK Sesuai Ketentuan
Ditanyai soal sumber api, Handrio menjelaskan, sesuai hasil olah TKP, pihaknya menemukan bahwa, kemungkinan sumber api berasal dari bekas bara api yang masih menyala d idalam rumah dapur.
"Kemungkinan api dari dapur, ada bara api yang masih menyala, kemudian merambat kebeberapa rumah yang ada di sebelah," jelasnya.
Dikatakan, api saat itu sangat cepat membesar, apalagi rumah dapur tersebut dindingnya terbuat dari pelepah pohon kelapa dan beratap daun kelapa sehingga mudah terbakar.
"Kondisi saat kebakaran juga ada angin kencang sehingga api begitu cepat merambat," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)