Edarkan Uang Palsu Rp 1 Miliar Mantan Kadis Pendidikan Yang juga Oknum Calon Bupati Ditangkap Polisi

Kasus pengedaran uang palsu itu terbongkar. SMRD nekat melakukan itu untuk membayar utang pencalonan pada Pilkada 2013 dan biaya berobat.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Polres Madiun memperlihatkan barang bukti saat membongkar komplotan pengedar uang palsu. 

Selain SMRD, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni SMRJ (55) dan SRKM (61). Tersangka SMRJ mendapat Rp 500 juta, SMRD Rp 100 juta, dan SWD Rp 400 juta.

“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta.

Beberapa saat setelah diringkus, oknum calon bupati tersebut mengaku menjadi salah satu anggota komplotan pengedar uang palsu.

RABU 30 September 2020 JAWABAN SOAL Belajar TVRI SMP, Pemanasan Global dan Dampaknya

Kisah LGBT di NTT, LGBT Bukan Makhluk Asing, Tapi Bagian Dari Jemaat

“Kepepet untuk nyaur utang Rp 1 miliar karena kalah pilkada nyalon bupati tahun 2013,” ujar Ananta saat pres rilis di Mapolres Ngawi, Senin (28/9/2020).

SMRD mengaku baru sepekan mengedarkan uang palsu yang dia ambil dari warga berinisial ANT yang diduga merupakan anggota sindikat pengedar uang palsu dari Surabaya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur menangkap anggota komplotan pengedar uang palsu berinisial SMRJ (55), SMRD (63), dan SRKM (61).

Ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar dari ANT yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.

Tersangka SMRJ mendapat Rp 500 juta, SMRD Rp 100 juta, dan SWD Rp 400 juta.

“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta, saat rilis di Polres Ngawi, Senin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2020/09/29/16060051/kalah-pilkada-2013-calon-bupati-madiun-edarkan-uang-palsu-rp-1-m-ini?page=all#page2

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved