Kisah LGBT di NTT, LGBT Bukan Makhluk Asing, Tapi Bagian Dari Jemaat

Kisah LGBT di NTT, Lesbian Gai Biseksual Transgender Itu Bukan Makhluk Asing, Tapi Bagian Dari Jemaat

POSKUPANG.COM - Kisah LGBT di NTT, Lesbian Gay Biseksual Transgender Itu Bukan Makhluk Asing, Tapi Bagian Dari Jemaat

Idho, Coco, Jhow, Tia, Charli dan Nata, sejumlah LGBT ini punya kebersinggungan yang dekat dengan gereja sebagai umat Kristiani. Mereka berharap gereja bisa terbuka menerima keberadaan LGBT. Sebab Gereja adalah rumah Tuhan yang bisa didatangi oleh siapa saja termasuk LGBT.

Uskup Agung Kupang, Mgr Petrus Turang dengan tegas mengatakan, beridentitas LGBT bukanlah sebuah dosa. Secara biologis LGBT memang terlihat berbeda dengan kebanyakan orang tapi tidak lantas menjadikan mereka sebagai orang yang berdosa.

“Sama dengan kejadian injil saat Tuhan Yesus didekati orang susah dalam “kekacauan sosial”, apakah mereka berdosa? Orangtua mereka berdosa? Dan Tuhan Yesus bilang, siapa bilang mereka berdosa?” kata Uskup Turang, ditemui Senin (14/9/2020).

Bagaimana gereja melihat LGBT harusnya sama dengan bagaimana gereja melihat manusia lain. Bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan dengan berbagai perbedaan dan kita menghormati keyataannya.

Uskup Agung Kupang, Mgr Petrus Turang (kanan) dan insert : Pendeta Emmy Sahertian (kiri atas), Wilhelmus Nahak (kiri tengah) dan Pdt Dr. John Campbell-Nelson (kiri bawah)
Uskup Agung Kupang, Mgr Petrus Turang (kanan) dan insert : Pendeta Emmy Sahertian (kiri atas), Wilhelmus Nahak (kiri tengah) dan Pdt Dr. John Campbell-Nelson (kiri bawah) (kolase pos kupang)

“Gereja sebagai gereja mesti memberikan satu kehadiran sehingga setiap orang dalam keadaan martabat apapun dia mendapat penghormatan. Itu intisari dari gereja,” jelas Uskup Turang.

Masyarakat seharusnya tidak menilai dan mengadili LGBT. “Masyarakat melihat hanya ada laki-laki dan perempuan lalu merasa ada yang berbeda dengan pandangan sosial, tapi tetap tidak boleh menilai atau mengadili,” pesan Uskup Turang.

Menurut Ketua BPP Advokasi Hukum dan Perdamaian GMIT Pendeta Emmy Sahertian, LGBT bukan suatu dosa namun kenyataan manusiawi dimana harus diberi perhatian, pertimbangan agar mereka dapat hidup sebagai anggota masyarakat yang terhormat.

Opini bahwa LGBT adalah sebuah dosa dan penyimpangan, kata Pdt Emmy, karena ada tafsir eksklusif dan subyektif. Tafsir terhadap ayat kitab suci dilakukan secara tidak utuh dan belum proporsional.

Uskup Agung Kupang, Mgr Petrus Turang di Istana Keuskupan Agung Kupang, pertengahan September 2020.
Uskup Agung Kupang, Mgr Petrus Turang di Istana Keuskupan Agung Kupang, pertengahan September 2020. (pos kupang/jho)

“Tidak pada tempatnya jika orientasi seksual dianggap sebagai criminal. Konsep dosa adalah mereka yang melawan Allah dan menolak anugerahNya. LGBT tidak melawan kondisi alami yang diberikan Tuhan. Mereka tidak menolak anugerah Allah. Malah mereka tidak bisa menolak kondisi terberi yang terjadi dalam hidupnya sebagai anugerah Tuhan,” katanya.

Pendeta Dr. John Cambell-Nelson selaku utusan gerejawi dari United Churh of Christ Amerika Serikat di Kupang menyarakan perlu proses pendidikan kepada jemaat dan pendeta agar bisa menerima kehadiran LGBT. Edukasi dapat dilakukan melalui sekolah teologi atau pertemuan dengan jemaat.

“Pelan-pelan akan membawa suasana yang lebih terbuka. Kerelaan, keberanian dan kesabaran komunitas LGBT sangat menolong dalam proses ini,” ujarnya, Senin (14/9/2020).

Pendeta Dr. John Cambell-Nelson selaku utusan gerejawi dari United Churh of Christ Amerika Serikat di Kupang
Pendeta Dr. John Cambell-Nelson selaku utusan gerejawi dari United Churh of Christ Amerika Serikat di Kupang (dok John Cambell)

Gereja diminta tak menolak memberikan sakramen kepada siapapun termasuk LGBT, kecuali untuk Sakramen Pernikahan.

“Menurut saya sakramen dapat dilakukan kepada siapapun, kecuali sakramen pernikahan. Dalam gereja Katholik pernikahan adalah pernikahan antara dua pribadi perempuan dan laki-laki,” ungkap Uskup Turang.

Meski tidak secara tegas melarang atau mendukung LGBT, hingga kini Keuskupan Agung Kupang dan Sinode GMIT NTT belum membuat peraturan tentang LGBT dalam kehidupan bergereja.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved