Edarkan Uang Palsu Rp 1 Miliar Mantan Kadis Pendidikan Yang juga Oknum Calon Bupati Ditangkap Polisi

Kasus pengedaran uang palsu itu terbongkar. SMRD nekat melakukan itu untuk membayar utang pencalonan pada Pilkada 2013 dan biaya berobat.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Polres Madiun memperlihatkan barang bukti saat membongkar komplotan pengedar uang palsu. 

Edarkan Uang Palsu Rp 1 Miliar Mantan Kadis Pendidikan Yang juga Oknum Calon Bupati Ditangkap Polisi

POS-KUPANG.COM - Oknum mantan Kepala Dinas Pendidikan yang juga mantan calon bupati pada Pilkada 2013, kini berurusan dengan polisi.

Pasalnya, oknum yang satu ini diduga mengedarkan uang palsu saat pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) tahun 2013 silam.

Oknum tersebut berinisial  SMRD (63), dan kasusnya terjadi di Kabupaten Madiun. SMRD adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun yang maju bertarung dalam Pilkada 2013.

Kasus pengedaran uang palsu itu terbongkar. SMRD nekat melakukan itu untuk membayar utang pencalonan pada Pilkada 2013 dan biaya berobat.

Warga Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri tersebut mengambil uang palsu dari ANT  anggota sindikat pengedar uang palsu dari Surabaya dengan janji komisi sebesar Rp 30 persen.

Mengenal Sneevliet! Orang Pertama Yang Bawa PKI Masuk Indonesia Lewat ISDV, Berawal Rapat Surabaya

Kisah Ajudan Soekarno Di Prank Presiden Soekarno, Ke Klub Malam Kencani Wanita, Bambang Panas Dingin

Kasus tersebut terbongkar saat polisi berhasil menangkap SMRD dan rekannya setelah mereka melakukan transfer uang palsu di BRI Link di Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.

Saat diperiksa mereka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari rekannya di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya.

"Kedua tersangka pertama ditangkap usai mentransfer uang palsu BRI Link di Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi."

"Kedua tersangka itu mengaku mendapat uang palsu itu dari temannya di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dan Surabaya," ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin (28/9/2020).

Polisi lalu menyita uang palsu senilai Rp 400 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus karung bekas tepung terigu yang disembunyikan di lemari.

Sementara yang sudah diedarkan oleh para tersangka melalu BRI Link sebesar Rp 44,5 juta.

"Seluruhnya uang palsu yang kami sita dan temukan dari tangan tersangka bernilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribuan. Sudah diedarkan senilai Rp 44,5 juta, seluruhnya lewat BRI Link berbeda," kata Ananta.

Karena pemberi uang palsu berdomisili di Surabaya, maka pihaknya berkoordinasi dengan Poltabes Surabaya untuk menangkap pemberi uang palsu.

"Karena pemberi Rp 1 miliar domisili Surabaya, saat ini sudah diamankan Poltabes Surabaya, kami akan koordinasi dengan Polda dan Poltabes Surabaya. Tiga tersangka yang kami amankan salah satunya mantan Kadindik Kabupaten Madiun itu," kata Gusti Agung

Sementara SMRD mengaku baru sepekan mengedarkan uang palsu yang dia ambil dari sindikat dari Surabaya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved