DPRD Sumba Barat Dukung Penerapan PSBB Lokal Asal Sesuai Kondisi Daerah
DPRD Sumba Barat Dukung Penerapan PSBB Lokal Asal Sesuai Kondisi Daerah
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Drs Dominggus Ratu Come menyatakan mendukung pemerintah daerah merepons permintaan pemerintah pusat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) tingkat lokal asal harus sesuai daerah ini.
Silahkan memberlakukan PSBB asal memastikan kegiatan sosial rakyat daerah ini dan ekonomi tetap jalan. Tentu berjalan tidak seperti kondisi normal sebelumnya.
Bagi saya, wabah virus corona bukan hanya berkaitan dengan kesehatan semata tetapi menyangkut keselamatan nyawa seseorang. Memang hal ini seperti buah simalakama. Melaksanakan salah tidak melaksanakan salah pula.
• Keluarga Korban Bencana Tarakan Ingin Lihat Jenasah Ari dan Anaknya
Karena itu, ia mempersilahkan pemerintah melakukan kajian yang baik dan strategis untuk memberlakukan PSBB di daerah ini. Yang penting harus memastikan kegiatan sosial masyarakat dan roda perekonomian daerah ini tetap jalan pula.
Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat,Dominggus Ratu Come menyampaikan hal itu ketika diminta tanggapannya atas permintaan presiden RI agar daerah memberlakukan PSBB lokal bila trend positip virus corona terus meningkat di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2020).
• Patroli Gabungan, Camat Kanisius: Wajib Taat Protokol Kesehatan
Menurut Ketua DPRD Sumba Barat, Dominggus Ratu Come, sebenanya peraturan tentang disiplin penerapan protokol kesehatan sudah ada, misalnya peraturan bupati Sumba Barat nomor 26 tahun 2020 tertanggal 11 September 2020 dimana sanksi jelas teratur bagi pelanggar. Hanya saja petugas covid-19 tidak tegas sehingga masyarakat merasa biasa-biasanya ketika tidak mencuci tangan, tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Padahal kalau saja tim covid-19 bersikap tegas maka pasti masyarakat patuh dan tak perlu ada lagi penerapan PSBB..
Karena itu, ia menyarankan tim covid-19 harus tegas menindak masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Tindakan tegas harus diberlakukan ditempat kejadian. Hal itu demi membuat masyarakat jerah untuk mengulanginya. (Laporan Reporter POS-KUPAANG.COM,Petrus Piter)