Kamis, 14 Mei 2026

Bawaslu Himbau Paslon Pasang APK Sesuai Ketentuan

pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu agar memasang alat peraga kampanye (APK) yang sesuai ketentuan.

Tayang:
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera 

Mengenai tempat, lanjut Andre, dalam Peraturan KPU mengatur rapat terbatas dilakukan di dalam gedung dengan jumlah peserta 50 orang.

Mengingat kondisi di Belu, ketersedian gedung di desa-desa terbatas dan fasilitas publik seperti aula desa, sekolah dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye maka paslon bersepakat menggunakan tenda tapi memiliki pembatas menggunakan terpal atau daun.

Dengan demikian, peserta kampanye berada dalam tenda yang jumlahnya dapat dibatasi.

Andre mengingatkan kepada paslon dan tim kampanye agar memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti, menggunakan masker, menyediakan wadah cuci tangan dan mengatur jarak tempat duduk.

Dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88a secara jelas mengatur tentang penerapan protokol Covid-19 setiap tahapan kampanye. Apabila dalam kampanye tatap muka melanggar protokol covid-19, Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada tim kampanye.

Apabila teguran tertulis tidak diindahkan, Bawaslu akan meneruskan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Gratis Token Listrik PLN Penghujung September Login www.pln.co.id & Bersiap Klaim Oktober 2020

BREAKING NEWS : Kebakaran di Laipori, Nenek Edo Terbakar Bersama Rumahnya

Katalog Promo Indomaret Periode 23-29 September 2020 Berakhir Hari Ini, Minyak Goreng Super Murah

Bawaslu juga mengingatkan kepada Paslon tentang kampanye yang sudah dilarang yakni rapat umum dan kampanye sejenis lainnya seperti, konser musik, perlombaan, jalan santai, bazar dan donor darah.

Larangan ini tertuang dalam PKPU pasal 88c.

Apabila hal itu terjadi, Bawaslu memberikan teguran tertulis dan dalam satu jam tidak diindahkan maka Bawaslu mempunyai kewenangan untuk membubarkan. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved