Breaking News
Kamis, 14 Mei 2026

Bawaslu Himbau Paslon Pasang APK Sesuai Ketentuan

pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu agar memasang alat peraga kampanye (APK) yang sesuai ketentuan.

Tayang:
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera 

Bawaslu Himbau Paslon Pasang APK Sesuai Ketentuan

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu telah menghimbau kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu agar memasang alat peraga kampanye (APK) yang sesuai ketentuan.

Alat peraga kampanye yang sesuai ketentuan adalah desainnya ditetapkan oleh KPU, seperti ukuran APK sama, ukuran foto sama, sudah mencantumkan nomor urut, cara mencoblos dan ketentuan lain yang ditetapkan.

Dari hasil pemantauan Bawaslu, paslon belum memasang APK yang sesuai ketentuan pasca ditetapkan sebagai calon 26 September 2020. Hal ini terjadi karena paslon belum memberikan desain APK kepada KPU untuk dicetak.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil kepada wartawan usai rapat koordinasi pengawasan kampanye, di Aula Susteran S.SpS, Senin (28/9/2020).

Andre menjelaskan, setelah KPU menetapkan calon, saat itu pula pasangan calon sudah bisa memasang APK. Jenis APK yang dipasang harus sesuai dengan desain yang ditetapkan KPU seperti foto, nomor urut, cara mencoblos dan ketentuan lain sehingga APK yang terpasang itu benar-benar memberikan informasi secara utuh.

Bawaslu melihat paslon hanya memasang bahan sosialisasi yang seperti spanduk dan baliho sehingga harus diturunkan dan segera memasang APK yang ditentukan KPU.

"APK yang masih terpasang saat ini tidak sesuai dengan ketentuan sehingga wajib diturunkan atau ditertibkan. Tugas untuk menurun APK adalah paslon sendiri", kata Andre.

Lanjut Andre, saat pleno penarikan nomor urut, Bawaslu sudah menyampaikan secara lisan dan dikuti dengan himbauan tertulis kepada paslon untuk menertibkan bahan sosialisasi dan mamasang APK.

Bawaslu memberikan waktu tiga hari ke depan untuk menertibakan APK yang tidak sesuai ketentuan. Apabila masih terdapat APK tersebut maka Bawaslu akan melakukan penertiban dengan berkoordinasi dengan Pol PP dan kepolisian.

Andre mengatakan, paslon bersama tim kampanye bersepakat dalam rakor kemarin dan mereka akan menurunkan bahan sosialisasi dan memasang APK yang sesuai aturan.

Selain kesepakatan pemasangan APK, dalam rakor tersebut, paslon dan tim kampanye menyepakati mengenai pengurusan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye.

Paslon bersepakat mengajukan permohonan STTP untuk jadwal kampanye selama satu minggu, baik kampanye pertemuan terbatas maupun tatap muka. Kemudian menyepakati waktu kampanye.

Tentang waktu, kata Andre perlu kesepakati karena dalam Peraturan KPU hanya mengatur kampanye rapat umum sedangkan pertemuan terbatas dan tatap muka tidak diatur batas waktunya sehingga paslon sepakat untuk pertemuan terbatas dimulai pukul 09.00 sampai pukul 18.00 Wita dan tatap muka dimulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita.

"Untuk pertemuan terbatas sampai dengan pukul 18.00 Wita sementara pertemuan tatap muka diberi waktu sampi pukul 22.00 Wita dengan tetap berkoordinsi dengan aparat kepolisian terkait keamanan", kata Andre.

Mengenai tempat, lanjut Andre, dalam Peraturan KPU mengatur rapat terbatas dilakukan di dalam gedung dengan jumlah peserta 50 orang.

Mengingat kondisi di Belu, ketersedian gedung di desa-desa terbatas dan fasilitas publik seperti aula desa, sekolah dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye maka paslon bersepakat menggunakan tenda tapi memiliki pembatas menggunakan terpal atau daun.

Dengan demikian, peserta kampanye berada dalam tenda yang jumlahnya dapat dibatasi.

Andre mengingatkan kepada paslon dan tim kampanye agar memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti, menggunakan masker, menyediakan wadah cuci tangan dan mengatur jarak tempat duduk.

Dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88a secara jelas mengatur tentang penerapan protokol Covid-19 setiap tahapan kampanye. Apabila dalam kampanye tatap muka melanggar protokol covid-19, Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada tim kampanye.

Apabila teguran tertulis tidak diindahkan, Bawaslu akan meneruskan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Gratis Token Listrik PLN Penghujung September Login www.pln.co.id & Bersiap Klaim Oktober 2020

BREAKING NEWS : Kebakaran di Laipori, Nenek Edo Terbakar Bersama Rumahnya

Katalog Promo Indomaret Periode 23-29 September 2020 Berakhir Hari Ini, Minyak Goreng Super Murah

Bawaslu juga mengingatkan kepada Paslon tentang kampanye yang sudah dilarang yakni rapat umum dan kampanye sejenis lainnya seperti, konser musik, perlombaan, jalan santai, bazar dan donor darah.

Larangan ini tertuang dalam PKPU pasal 88c.

Apabila hal itu terjadi, Bawaslu memberikan teguran tertulis dan dalam satu jam tidak diindahkan maka Bawaslu mempunyai kewenangan untuk membubarkan. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved